<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Organda: Ini Dapat Bertahan Hidup!</title><description>Organda) menyambut baik kebijakan pelaku perjalanan domestik, khususnya dengan transportasi darat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/09/320/2558835/tak-perlu-tes-antigen-pcr-organda-ini-dapat-bertahan-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/09/320/2558835/tak-perlu-tes-antigen-pcr-organda-ini-dapat-bertahan-hidup"/><item><title>Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Organda: Ini Dapat Bertahan Hidup!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/09/320/2558835/tak-perlu-tes-antigen-pcr-organda-ini-dapat-bertahan-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/09/320/2558835/tak-perlu-tes-antigen-pcr-organda-ini-dapat-bertahan-hidup</guid><pubDate>Rabu 09 Maret 2022 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/09/320/2558835/tak-perlu-tes-antigen-pcr-organda-ini-dapat-bertahan-hidup-FbPDf0Q8LK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Tanpa Tes Covud-19 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/09/320/2558835/tak-perlu-tes-antigen-pcr-organda-ini-dapat-bertahan-hidup-FbPDf0Q8LK.jpg</image><title>Bus Tanpa Tes Covud-19 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik kebijakan pelaku perjalanan domestik, khususnya dengan transportasi darat yang tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan.
&quot;Kita menyambut ini sebagai sesuatu yang positif agar dapat terus bertahan hidup menuju arah yang lebih normal,&quot; kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono dikutip Antara di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Tarif KRL Tak Jadi Naik, Kemenhub: Usai Lebaran Dikaji Lagi

Ateng mengatakan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan syarat perjalanan berupa tes Covid-19 tentu didasari oleh berbagai data, fakta, hingga masukan dari para ahli dan epidemiolog bahwa penanganan pandemi semakin baik dengan melandainya kasus aktif di berbagai daerah.
Ia juga menyampaikan meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Organda tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pengguna jasa juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika melakukan perjalanan.
&quot;Kita sadari bahwa penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan masyarakat secara baik. Ini menjaga peluang agar sektor transportasi tidak tersendat kembali,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Naik Pesawat Cs Tak Perlu PCR dan Antigen, Begini Penjelasan Kemenhub

Ateng menambahkan Organda berharap agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi bilamana pembatasan mobilitas kembali terjadi.Hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
&quot;Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.</description><content:encoded>JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik kebijakan pelaku perjalanan domestik, khususnya dengan transportasi darat yang tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan.
&quot;Kita menyambut ini sebagai sesuatu yang positif agar dapat terus bertahan hidup menuju arah yang lebih normal,&quot; kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono dikutip Antara di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Tarif KRL Tak Jadi Naik, Kemenhub: Usai Lebaran Dikaji Lagi

Ateng mengatakan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan syarat perjalanan berupa tes Covid-19 tentu didasari oleh berbagai data, fakta, hingga masukan dari para ahli dan epidemiolog bahwa penanganan pandemi semakin baik dengan melandainya kasus aktif di berbagai daerah.
Ia juga menyampaikan meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Organda tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pengguna jasa juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika melakukan perjalanan.
&quot;Kita sadari bahwa penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan masyarakat secara baik. Ini menjaga peluang agar sektor transportasi tidak tersendat kembali,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Naik Pesawat Cs Tak Perlu PCR dan Antigen, Begini Penjelasan Kemenhub

Ateng menambahkan Organda berharap agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi bilamana pembatasan mobilitas kembali terjadi.Hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
&quot;Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.</content:encoded></item></channel></rss>
