<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wahai Para PNS, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13! Jangan Sampai Lupa</title><description>PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559701/wahai-para-pns-cek-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-jangan-sampai-lupa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559701/wahai-para-pns-cek-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-jangan-sampai-lupa"/><item><title>Wahai Para PNS, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13! Jangan Sampai Lupa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559701/wahai-para-pns-cek-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-jangan-sampai-lupa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559701/wahai-para-pns-cek-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-jangan-sampai-lupa</guid><pubDate>Jum'at 11 Maret 2022 04:45 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/320/2559701/wahai-para-pns-cek-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-jangan-sampai-lupa-hzs3FPtBQd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/320/2559701/wahai-para-pns-cek-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-jangan-sampai-lupa-hzs3FPtBQd.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
&quot;Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,&quot; katanya pada 11 Januari 2022.
Lalu kapan cairnya?
Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Akan tetapi, untuk besaran kedua &amp;lsquo;booster&amp;rsquo; tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Simak Jadwal dan Besarannya</description><content:encoded>JAKARTA - PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
&quot;Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,&quot; katanya pada 11 Januari 2022.
Lalu kapan cairnya?
Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Akan tetapi, untuk besaran kedua &amp;lsquo;booster&amp;rsquo; tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Simak Jadwal dan Besarannya</content:encoded></item></channel></rss>
