<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya</title><description>PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS  sudah disiapkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559897/pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini-ini-jadwal-pencairan-dan-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559897/pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini-ini-jadwal-pencairan-dan-besarannya"/><item><title>PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559897/pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini-ini-jadwal-pencairan-dan-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559897/pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini-ini-jadwal-pencairan-dan-besarannya</guid><pubDate>Jum'at 11 Maret 2022 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/11/320/2559897/pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini-ini-jadwal-pencairan-dan-besarannya-f72lxYf38p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS dan Gaji ke 13 cair tahun ini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/11/320/2559897/pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini-ini-jadwal-pencairan-dan-besarannya-f72lxYf38p.jpg</image><title>THR PNS dan Gaji ke 13 cair tahun ini (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Hal ini dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
&quot;Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,&quot; katanya pada 11 Januari 2022.
BACA JUGA:Wahai Para PNS, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13! Jangan Sampai Lupa

Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA:Auto Tajir! PNS Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Begini Skemanya

Akan tetapi, untuk besaran kedua &amp;lsquo;booster&amp;rsquo; tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022.  Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8  triliun.
&quot;Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR  Rp10,8 triliun,&quot; tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip dari berbagai sumber:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200</description><content:encoded>JAKARTA - PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Hal ini dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
&quot;Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,&quot; katanya pada 11 Januari 2022.
BACA JUGA:Wahai Para PNS, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13! Jangan Sampai Lupa

Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA:Auto Tajir! PNS Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Begini Skemanya

Akan tetapi, untuk besaran kedua &amp;lsquo;booster&amp;rsquo; tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022.  Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8  triliun.
&quot;Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR  Rp10,8 triliun,&quot; tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip dari berbagai sumber:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200</content:encoded></item></channel></rss>
