<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Pemda Bisa Bangun Dana Abadi, asal...</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengizinkan pemerintah daerah membangun Dana Abadi Daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559915/sri-mulyani-pemda-bisa-bangun-dana-abadi-asal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559915/sri-mulyani-pemda-bisa-bangun-dana-abadi-asal"/><item><title>Sri Mulyani: Pemda Bisa Bangun Dana Abadi, asal...</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559915/sri-mulyani-pemda-bisa-bangun-dana-abadi-asal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/11/320/2559915/sri-mulyani-pemda-bisa-bangun-dana-abadi-asal</guid><pubDate>Jum'at 11 Maret 2022 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/11/320/2559915/sri-mulyani-pemda-bisa-bangun-dana-abadi-asal-EsbbzySFgl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani izinkan pemda bentuk dana abadi (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/11/320/2559915/sri-mulyani-pemda-bisa-bangun-dana-abadi-asal-EsbbzySFgl.jpg</image><title>Sri Mulyani izinkan pemda bentuk dana abadi (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengizinkan pemerintah daerah membangun Dana Abadi Daerah. Namun hal ini hanya bagi daerah yang sumber daya alamnya surplus.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Tak Ada Negara Makmur dan Kuat Tanpa Pajak

&amp;ldquo;Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,&amp;rdquo; kata Sri dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA:Pelebaran Defisit APBN Wajar, Sri Mulyani Yakin Bisa Bayar

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat  ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan  sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.  Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh  Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang  bebas dari risiko penurunan nilai.
&amp;ldquo;Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi  untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap  untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus  habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak  langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus  menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa  menikmati hasil sumber daya alam tersebut,&amp;rdquo; pungkas Sri.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengizinkan pemerintah daerah membangun Dana Abadi Daerah. Namun hal ini hanya bagi daerah yang sumber daya alamnya surplus.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Tak Ada Negara Makmur dan Kuat Tanpa Pajak

&amp;ldquo;Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,&amp;rdquo; kata Sri dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA:Pelebaran Defisit APBN Wajar, Sri Mulyani Yakin Bisa Bayar

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat  ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan  sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.  Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh  Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang  bebas dari risiko penurunan nilai.
&amp;ldquo;Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi  untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap  untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus  habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak  langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus  menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa  menikmati hasil sumber daya alam tersebut,&amp;rdquo; pungkas Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
