<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doni Salmanan Tersangka Investasi Bodong, Ridwan Kamil: Jangan Terlalu Banyak Pamer Kekayaan</title><description>Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/12/320/2560520/doni-salmanan-tersangka-investasi-bodong-ridwan-kamil-jangan-terlalu-banyak-pamer-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/12/320/2560520/doni-salmanan-tersangka-investasi-bodong-ridwan-kamil-jangan-terlalu-banyak-pamer-kekayaan"/><item><title>Doni Salmanan Tersangka Investasi Bodong, Ridwan Kamil: Jangan Terlalu Banyak Pamer Kekayaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/12/320/2560520/doni-salmanan-tersangka-investasi-bodong-ridwan-kamil-jangan-terlalu-banyak-pamer-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/12/320/2560520/doni-salmanan-tersangka-investasi-bodong-ridwan-kamil-jangan-terlalu-banyak-pamer-kekayaan</guid><pubDate>Sabtu 12 Maret 2022 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/12/320/2560520/doni-salmanan-tersangka-investasi-bodong-ridwan-kamil-jangan-terlalu-banyak-pamer-kekayaan-0zYDMD5Cra.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/12/320/2560520/doni-salmanan-tersangka-investasi-bodong-ridwan-kamil-jangan-terlalu-banyak-pamer-kekayaan-0zYDMD5Cra.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)</title></images><description>BANDUNG&amp;nbsp; - Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun mengingtkan masyarakat selalu mengedepankan aturan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi.
&quot;Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat, agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan,&quot; ujar Kang Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mengejutkan! Saldo Rekening Doni Salmanan Dibongkar Crazy Rich Priok Isinya Rp532 Miliar, Hasil Penipuan?
Lebih lanjut Kang Emil pun mengimbau masyarakat, agar tidak pamer kekayaan, khususnya di media sosial (medsos). Selain berpotensi memancing kejahatan, kata Kang Emil, kekayaan yang dipamerkan kerap diperoleh dari cara-cara yang melanggar aturan.
&quot;Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang, kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan,&quot; tegasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan QuotexDoni Salmanan sendiri dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel Youtube pribadinya, yakni King Salmanan dan Doni Salmanan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.</description><content:encoded>BANDUNG&amp;nbsp; - Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun mengingtkan masyarakat selalu mengedepankan aturan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi.
&quot;Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat, agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan,&quot; ujar Kang Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mengejutkan! Saldo Rekening Doni Salmanan Dibongkar Crazy Rich Priok Isinya Rp532 Miliar, Hasil Penipuan?
Lebih lanjut Kang Emil pun mengimbau masyarakat, agar tidak pamer kekayaan, khususnya di media sosial (medsos). Selain berpotensi memancing kejahatan, kata Kang Emil, kekayaan yang dipamerkan kerap diperoleh dari cara-cara yang melanggar aturan.
&quot;Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang, kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan,&quot; tegasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan QuotexDoni Salmanan sendiri dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel Youtube pribadinya, yakni King Salmanan dan Doni Salmanan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
