<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat Jadwalnya! PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini</title><description>Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2560994/catat-jadwalnya-pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2560994/catat-jadwalnya-pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini"/><item><title>Catat Jadwalnya! PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2560994/catat-jadwalnya-pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2560994/catat-jadwalnya-pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2022 04:44 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
&quot;Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,&quot; katanya pada 11 Januari 2022.
Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.Akan tetapi, untuk besaran kedua &amp;lsquo;booster&amp;rsquo; tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
&quot;Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,&quot; katanya pada 11 Januari 2022.
Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.Akan tetapi, untuk besaran kedua &amp;lsquo;booster&amp;rsquo; tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya</content:encoded></item></channel></rss>
