<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>19 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT</title><description>19 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561352/19-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561352/19-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt"/><item><title>19 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561352/19-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561352/19-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2022 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/14/320/2561352/19-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-ugaCRFoCsI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">19 juta wajib pajak lapor SPT (Foto: shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/14/320/2561352/19-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-ugaCRFoCsI.jpg</image><title>19 juta wajib pajak lapor SPT (Foto: shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - 19 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 6,1 juta SPT telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.
SPT tersebut disampaikan oleh 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta wajib pajak badan yang melaporkan 183.267 SPT.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Jangan Lelah Cinta Indonesia dengan Taat Bayar Pajak!

Mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, yakni sebanyak 5,37 juta yang meliputi wajib pajak orang pribadi 5,32 juta dan wajib pajak badan 52.055.
DPJ juga mencatat sebanyak 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-form yang terdiri atas 294.892 SPT wajib pajak orang pribadi dan 97.461 SPT wajib pajak badan.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Bayar Pajak Bagian Kerelaan untuk Jadi Bagian Indonesia 

Tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT wajib pajak orang pribadi, serta 6.952 SPT wajib pajak badan.
Di sisi lain, DJP Kemenkeu melaporkan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.Kendati demikian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada tahun ini  masih tergolong sedikit jika dibandingkan periode yang sama tahun 2021  yakni 6,36 juta SPT yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi 6,15  juta dan wajib pajak badan 211.793.
Dengan begitu rasio kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2022 sampai 14 Maret baru mencapai 32,12% dari target 80%.
Jenis SPT PPh badan pun masih terlihat cukup minim mengingat batas waktu penyampaian sampai April 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - 19 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 6,1 juta SPT telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.
SPT tersebut disampaikan oleh 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta wajib pajak badan yang melaporkan 183.267 SPT.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Jangan Lelah Cinta Indonesia dengan Taat Bayar Pajak!

Mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, yakni sebanyak 5,37 juta yang meliputi wajib pajak orang pribadi 5,32 juta dan wajib pajak badan 52.055.
DPJ juga mencatat sebanyak 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-form yang terdiri atas 294.892 SPT wajib pajak orang pribadi dan 97.461 SPT wajib pajak badan.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Bayar Pajak Bagian Kerelaan untuk Jadi Bagian Indonesia 

Tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT wajib pajak orang pribadi, serta 6.952 SPT wajib pajak badan.
Di sisi lain, DJP Kemenkeu melaporkan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.Kendati demikian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada tahun ini  masih tergolong sedikit jika dibandingkan periode yang sama tahun 2021  yakni 6,36 juta SPT yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi 6,15  juta dan wajib pajak badan 211.793.
Dengan begitu rasio kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2022 sampai 14 Maret baru mencapai 32,12% dari target 80%.
Jenis SPT PPh badan pun masih terlihat cukup minim mengingat batas waktu penyampaian sampai April 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
