<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kantongi Rp3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang</title><description>Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan memasuki bulan ketiga.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561384/kantongi-rp3-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sri-mulyani-ampuni-pengemplang-pajak-22-448-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561384/kantongi-rp3-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sri-mulyani-ampuni-pengemplang-pajak-22-448-orang"/><item><title>Kantongi Rp3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561384/kantongi-rp3-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sri-mulyani-ampuni-pengemplang-pajak-22-448-orang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561384/kantongi-rp3-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sri-mulyani-ampuni-pengemplang-pajak-22-448-orang</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2022 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/14/320/2561384/kantongi-rp3-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sri-mulyani-ampuni-pengemplang-pajak-22-448-orang-UsEadDlcd5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/14/320/2561384/kantongi-rp3-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sri-mulyani-ampuni-pengemplang-pajak-22-448-orang-UsEadDlcd5.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA -  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan memasuki bulan ketiga. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kemenkeu, per tanggal 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah sebanyak 22.448 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah tersebut, diperoleh 25.283 surat keterangan.

&quot;Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,06 triliun,&quot; dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tampung Dana Tax Amnesty



Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
</description><content:encoded>JAKARTA -  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan memasuki bulan ketiga. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kemenkeu, per tanggal 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah sebanyak 22.448 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah tersebut, diperoleh 25.283 surat keterangan.

&quot;Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,06 triliun,&quot; dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tampung Dana Tax Amnesty



Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
</content:encoded></item></channel></rss>
