<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan, Risma Kecewa</title><description>Pemerintah menemukan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah ditentukan paketnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561549/penyaluran-bansos-tak-sesuai-aturan-risma-kecewa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561549/penyaluran-bansos-tak-sesuai-aturan-risma-kecewa"/><item><title>Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan, Risma Kecewa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561549/penyaluran-bansos-tak-sesuai-aturan-risma-kecewa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/14/320/2561549/penyaluran-bansos-tak-sesuai-aturan-risma-kecewa</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 03:44 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/14/320/2561549/penyaluran-bansos-tak-sesuai-aturan-risma-kecewa-uvXIGg9tlO.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bansos Cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/14/320/2561549/penyaluran-bansos-tak-sesuai-aturan-risma-kecewa-uvXIGg9tlO.jpeg</image><title>Bansos Cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menemukan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah ditentukan paketnya. Hal ini disebut Risma tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.
&quot;Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada,&quot; ujar Tri Rismaharini saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Namun yang terjadi di lapangan yang ditemukan Risma, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur untuk pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam program e-warong. Maka ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri.
&quot;Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan,&quot; tegasnya.Dirinya menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
Baca Selengkapnya: Mensos Kecewa, Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan! Kok Bisa?</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menemukan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah ditentukan paketnya. Hal ini disebut Risma tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.
&quot;Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada,&quot; ujar Tri Rismaharini saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Namun yang terjadi di lapangan yang ditemukan Risma, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur untuk pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam program e-warong. Maka ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri.
&quot;Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan,&quot; tegasnya.Dirinya menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
Baca Selengkapnya: Mensos Kecewa, Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan! Kok Bisa?</content:encoded></item></channel></rss>
