<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>HET Minyak Goreng Diusulkan Hanya untuk Curah</title><description>Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diusulkan hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562178/het-minyak-goreng-diusulkan-hanya-untuk-curah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562178/het-minyak-goreng-diusulkan-hanya-untuk-curah"/><item><title>HET Minyak Goreng Diusulkan Hanya untuk Curah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562178/het-minyak-goreng-diusulkan-hanya-untuk-curah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562178/het-minyak-goreng-diusulkan-hanya-untuk-curah</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/320/2562178/het-minyak-goreng-diusulkan-hanya-untuk-curah-JFRdEbxnuK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">HET minyak goreng disarankan hanya untuk curah (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/320/2562178/het-minyak-goreng-diusulkan-hanya-untuk-curah-JFRdEbxnuK.jpg</image><title>HET minyak goreng disarankan hanya untuk curah (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diusulkan hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah. Ombudsman Republik Indonesia menilai minyak goreng curah  merupakan produk yang paling banyak digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku UMKM.
&quot;Opsi pertama harga dilepaskan ke pasar untuk kemasan premium dan medium, tapi di satu sisi yang curah tetap diberlakukan dengan harga eceran tertinggi,&quot; kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Mendag 2 Kali Mangkir dari Rapat DPR soal Minyak Goreng, Bakal Dipanggil Paksa?
Yeka menyebut HET untuk minyak goreng kemasan premium dan medium lebih baik dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan agar disparitas harga yang ada antara kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), HET, dan harga minyak goreng di lapangan yang masih sangat tinggi.
Pemerintah menerapkan DPO bagi produsen minyak kelapa sawit untuk menjual CPO kepada produsen minyak goreng seharga Rp9.300 per liter dengan tujuan agar produsen minyak goreng bisa menjual produknya maksimal paling mahal Rp14.000 per liter. Namun kenyataannya harga minyak goreng di pasar tradisional rata-rata masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000/liter.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Akar Masalah Minyak Goreng Langka, Apa Itu?
Paling banyak sekitar 80% minyak goreng dijual seusai HET dan hanya terjadi di pasar modern. Meski harga sesuai HET, keberadaan minyak goreng Rp14.000 per liter di pasar modern sangat terbatas atau langka.
Dikatakannya HET untuk minyak goreng kemasan premium dan sederhana dicabut karena pembelinya dinilai sebagai masyarakat menengah ke atas. Sementara minyak goreng curah yang rata-rata pembelinya masyarakat miskin tetap diberikan harga murah dengan kebijakan HET maksimal Rp11.500 per liter.Opsi lain yang direkomendasikan Ombudsman RI adalah mencabut seluruh  HET minyak goreng agar harga dikembalikan pada mekanisme pasar.  Sementara pemerintah fokus melindungi kelompok rentan terhadap minyak  goreng mahal dengan memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT).
Yeka memahami bahwa BLT minyak goreng akan membebankan APBN, namun  dia menyarankan agar pemerintah menaikkan pajak dan levy ekspor produk  turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan  PFAD. Peningkatan pajak ekspor produk turunan CPO tersebut digunakan  untuk mensubsidi harga minyak goreng mahal bagi masyarakat miskin dan  UMKM.
Menurut dia tren harga minyak sawit dunia terus meningkat dari tahun  ke tahun. Kenaikan harga CPO tersebut juga berdampak dengan kenaikan  harga minyak goreng lantaran minyak kelapa sawit menjadi bahan baku.
Ombudsman memprediksi harga minyak sawit dunia akan terus meningkat  seiring tren naiknya dan harga minyak goreng juga akan mengalami  kenaikan.</description><content:encoded>JAKARTA - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diusulkan hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah. Ombudsman Republik Indonesia menilai minyak goreng curah  merupakan produk yang paling banyak digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku UMKM.
&quot;Opsi pertama harga dilepaskan ke pasar untuk kemasan premium dan medium, tapi di satu sisi yang curah tetap diberlakukan dengan harga eceran tertinggi,&quot; kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Mendag 2 Kali Mangkir dari Rapat DPR soal Minyak Goreng, Bakal Dipanggil Paksa?
Yeka menyebut HET untuk minyak goreng kemasan premium dan medium lebih baik dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan agar disparitas harga yang ada antara kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), HET, dan harga minyak goreng di lapangan yang masih sangat tinggi.
Pemerintah menerapkan DPO bagi produsen minyak kelapa sawit untuk menjual CPO kepada produsen minyak goreng seharga Rp9.300 per liter dengan tujuan agar produsen minyak goreng bisa menjual produknya maksimal paling mahal Rp14.000 per liter. Namun kenyataannya harga minyak goreng di pasar tradisional rata-rata masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000/liter.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Akar Masalah Minyak Goreng Langka, Apa Itu?
Paling banyak sekitar 80% minyak goreng dijual seusai HET dan hanya terjadi di pasar modern. Meski harga sesuai HET, keberadaan minyak goreng Rp14.000 per liter di pasar modern sangat terbatas atau langka.
Dikatakannya HET untuk minyak goreng kemasan premium dan sederhana dicabut karena pembelinya dinilai sebagai masyarakat menengah ke atas. Sementara minyak goreng curah yang rata-rata pembelinya masyarakat miskin tetap diberikan harga murah dengan kebijakan HET maksimal Rp11.500 per liter.Opsi lain yang direkomendasikan Ombudsman RI adalah mencabut seluruh  HET minyak goreng agar harga dikembalikan pada mekanisme pasar.  Sementara pemerintah fokus melindungi kelompok rentan terhadap minyak  goreng mahal dengan memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT).
Yeka memahami bahwa BLT minyak goreng akan membebankan APBN, namun  dia menyarankan agar pemerintah menaikkan pajak dan levy ekspor produk  turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan  PFAD. Peningkatan pajak ekspor produk turunan CPO tersebut digunakan  untuk mensubsidi harga minyak goreng mahal bagi masyarakat miskin dan  UMKM.
Menurut dia tren harga minyak sawit dunia terus meningkat dari tahun  ke tahun. Kenaikan harga CPO tersebut juga berdampak dengan kenaikan  harga minyak goreng lantaran minyak kelapa sawit menjadi bahan baku.
Ombudsman memprediksi harga minyak sawit dunia akan terus meningkat  seiring tren naiknya dan harga minyak goreng juga akan mengalami  kenaikan.</content:encoded></item></channel></rss>
