<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah di Masyarakat Rp14.000/Liter</title><description>Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562230/menko-airlangga-harga-minyak-goreng-curah-di-masyarakat-rp14-000-liter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562230/menko-airlangga-harga-minyak-goreng-curah-di-masyarakat-rp14-000-liter"/><item><title>Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah di Masyarakat Rp14.000/Liter</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562230/menko-airlangga-harga-minyak-goreng-curah-di-masyarakat-rp14-000-liter</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/15/320/2562230/menko-airlangga-harga-minyak-goreng-curah-di-masyarakat-rp14-000-liter</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/320/2562230/menko-airlangga-harga-minyak-goreng-curah-di-masyarakat-rp14-000-liter-HkMPHglVH3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga tetapkan harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/320/2562230/menko-airlangga-harga-minyak-goreng-curah-di-masyarakat-rp14-000-liter-HkMPHglVH3.jpg</image><title>Menko Airlangga tetapkan harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Diusulkan Hanya untuk Curah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
BACA JUGA:DPR Usul Pembentukan Pansus Minyak Goreng

a.    menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
b.    Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
c.     Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah telah  melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui  Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk  segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Kemudian  Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan  mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16  Maret 2022.
Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo  Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap  distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Diusulkan Hanya untuk Curah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
BACA JUGA:DPR Usul Pembentukan Pansus Minyak Goreng

a.    menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
b.    Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
c.     Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah telah  melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui  Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk  segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Kemudian  Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan  mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16  Maret 2022.
Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo  Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap  distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.</content:encoded></item></channel></rss>
