<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PHK Karyawan Sepihak, Kemnaker Panggil SiCepat Besok</title><description>Kemnaker) memberi tanggapan terkaiat PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562792/phk-karyawan-sepihak-kemnaker-panggil-sicepat-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562792/phk-karyawan-sepihak-kemnaker-panggil-sicepat-besok"/><item><title>PHK Karyawan Sepihak, Kemnaker Panggil SiCepat Besok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562792/phk-karyawan-sepihak-kemnaker-panggil-sicepat-besok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562792/phk-karyawan-sepihak-kemnaker-panggil-sicepat-besok</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2022 18:58 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/16/320/2562792/phk-karyawan-sepihak-kemnaker-panggil-sicepat-besok-TqLFZlHuCX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PHK Karyawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/16/320/2562792/phk-karyawan-sepihak-kemnaker-panggil-sicepat-besok-TqLFZlHuCX.jpg</image><title>PHK Karyawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi tanggapan terkaiat PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya yang diduga dilakukan secara sepihak.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri terkait masalah tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak manajemen dari SiCepat.
BACA JUGA:SiCepat PHK 365 Pegawai, Begini Pengakuan dan Alasan Manajemen! Dapat Pesangon?

&quot;SiCepat besok mau kita panggil manajemennya, jangan terlalu percaya dulu yang ada bahwa itu dilakukan secara sepihak, harus ada bukti dulu, besok kita panggil,&quot; kata Indah di Kantornya, Rabu (16/3/2022).
Indah mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak SiCepat Ekspres yang sudah memutus kontrak ratusan karyawannya yang terus berlanjut dan bergelombang.
&quot;Kita mediasi dulu, klarifikasi dan kita cek data,&quot; sambung Indah.
Sebelumnya PT SiCepat melakukan pemutusan kontrak terhadap 365 karyawannya mulai dari kurir hingga Admin operasional, pemecatan tersebut disebut sebagai pemecatan secara sepihak.
BACA JUGA:Viral PHK Besar-besaran Kurir SiCepat, Ini Penjelasan Manajemen

Sebab salah satu karyawan SiCepat Ekspres yang sempat di wawancarai MNC Portal mengaku proses pemecatan tersebut tidak ada komunikasi yang lengkap sebelumnya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diberikan surat resign dan diminta untuk menandatangani surat tersebut.&quot;Saya diterima kerja sama Sicepat Desember 2021 lalu dan ya karna saya baru masuk jadi saya training dulu alias OJT. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, awal maret kemarin saya dalat chat dari senior staff saya yang bilang kalau tidak bisa dilanjutkan (kontraknya),&quot; kata mantan Karyawan SiCepat yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal.
&quot;Hari itu dari pagi normal aja biasa saya tetep kerja, sore saya dikabarin via WA dari senior staff kalau tidak dilanjut dan hari itu juga terakhir. Terus saya tandatangani surat pengunduran diri yang dikasih sama admin finance di gerai saya,&quot; sambungnya.
Menurut pihak perusahaan hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk melakukan efisiensi terhadap karyawannya dengan melakukan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi tanggapan terkaiat PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya yang diduga dilakukan secara sepihak.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri terkait masalah tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak manajemen dari SiCepat.
BACA JUGA:SiCepat PHK 365 Pegawai, Begini Pengakuan dan Alasan Manajemen! Dapat Pesangon?

&quot;SiCepat besok mau kita panggil manajemennya, jangan terlalu percaya dulu yang ada bahwa itu dilakukan secara sepihak, harus ada bukti dulu, besok kita panggil,&quot; kata Indah di Kantornya, Rabu (16/3/2022).
Indah mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak SiCepat Ekspres yang sudah memutus kontrak ratusan karyawannya yang terus berlanjut dan bergelombang.
&quot;Kita mediasi dulu, klarifikasi dan kita cek data,&quot; sambung Indah.
Sebelumnya PT SiCepat melakukan pemutusan kontrak terhadap 365 karyawannya mulai dari kurir hingga Admin operasional, pemecatan tersebut disebut sebagai pemecatan secara sepihak.
BACA JUGA:Viral PHK Besar-besaran Kurir SiCepat, Ini Penjelasan Manajemen

Sebab salah satu karyawan SiCepat Ekspres yang sempat di wawancarai MNC Portal mengaku proses pemecatan tersebut tidak ada komunikasi yang lengkap sebelumnya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diberikan surat resign dan diminta untuk menandatangani surat tersebut.&quot;Saya diterima kerja sama Sicepat Desember 2021 lalu dan ya karna saya baru masuk jadi saya training dulu alias OJT. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, awal maret kemarin saya dalat chat dari senior staff saya yang bilang kalau tidak bisa dilanjutkan (kontraknya),&quot; kata mantan Karyawan SiCepat yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal.
&quot;Hari itu dari pagi normal aja biasa saya tetep kerja, sore saya dikabarin via WA dari senior staff kalau tidak dilanjut dan hari itu juga terakhir. Terus saya tandatangani surat pengunduran diri yang dikasih sama admin finance di gerai saya,&quot; sambungnya.
Menurut pihak perusahaan hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk melakukan efisiensi terhadap karyawannya dengan melakukan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator).</content:encoded></item></channel></rss>
