<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua</title><description>Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Menteri Ketenagakerjaan Ida  Fauziah mengatakan pekerja akan semakin mudah dalam melakukan klaim.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562805/revisi-aturan-jht-menaker-permudah-pekerja-mencairkan-klaim-jaminan-hari-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562805/revisi-aturan-jht-menaker-permudah-pekerja-mencairkan-klaim-jaminan-hari-tua"/><item><title>Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562805/revisi-aturan-jht-menaker-permudah-pekerja-mencairkan-klaim-jaminan-hari-tua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562805/revisi-aturan-jht-menaker-permudah-pekerja-mencairkan-klaim-jaminan-hari-tua</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2022 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/16/320/2562805/revisi-aturan-jht-menaker-permudah-pekerja-mencairkan-klaim-jaminan-hari-tua-adVDYFB2Xb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah sebut aturan JHT yang baru permudah pekerja saat klaim (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/16/320/2562805/revisi-aturan-jht-menaker-permudah-pekerja-mencairkan-klaim-jaminan-hari-tua-adVDYFB2Xb.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah sebut aturan JHT yang baru permudah pekerja saat klaim (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pekerja akan semakin mudah dalam melakukan klaim.
Ida Fauziah menjelaskan, skema pencairan dana JHT bakal kembali seperti pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, salah satunya aturan tentang proses klaim yang tidak perlu menunggu umur hingga 56 Tahun.
BACA JUGA:Pencairan JHT ke Aturan Lama, Bos Buruh soal Revisi Aturan Jaminan Hari Tua: Akal-akalan Kemarin Sudah Jelas 
Menurut Ida Fauziah adanya revisi Permenaker 2/2022 hanyalah penyempurnaan dari Permenaker 19/2015 dan bahkan memudahkan para pekerja jika ingin melakukan klaim JHT.
&quot;Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT,&quot; kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA:Akhirnya! Revisi Aturan JHT Disepakati Buruh, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
&quot;Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu,&quot; sambung Indah.
Meski demikian Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.&quot;Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi,&quot; lanjutnya.
Sekian itu Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga  nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur  batasan usia pensiun pekerjanya.
&quot;Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan  perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai  pensiunnya 55 atau 58 boleh milih,&quot; kata Indah.
Selain itu Indah menjelaskan pada Permenaker yang baru nanti juga  akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang  sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
&quot;Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015  dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang  habis kontrak bisa klaim JHT,&quot; lanjutnya.
Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan  namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui  aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat  tehadap PKWT.
Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja  yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui  hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  sebelum revisi.
&quot;Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari  perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan  tetap untuk proses administrasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pekerja akan semakin mudah dalam melakukan klaim.
Ida Fauziah menjelaskan, skema pencairan dana JHT bakal kembali seperti pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, salah satunya aturan tentang proses klaim yang tidak perlu menunggu umur hingga 56 Tahun.
BACA JUGA:Pencairan JHT ke Aturan Lama, Bos Buruh soal Revisi Aturan Jaminan Hari Tua: Akal-akalan Kemarin Sudah Jelas 
Menurut Ida Fauziah adanya revisi Permenaker 2/2022 hanyalah penyempurnaan dari Permenaker 19/2015 dan bahkan memudahkan para pekerja jika ingin melakukan klaim JHT.
&quot;Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT,&quot; kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA:Akhirnya! Revisi Aturan JHT Disepakati Buruh, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
&quot;Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu,&quot; sambung Indah.
Meski demikian Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.&quot;Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi,&quot; lanjutnya.
Sekian itu Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga  nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur  batasan usia pensiun pekerjanya.
&quot;Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan  perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai  pensiunnya 55 atau 58 boleh milih,&quot; kata Indah.
Selain itu Indah menjelaskan pada Permenaker yang baru nanti juga  akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang  sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
&quot;Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015  dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang  habis kontrak bisa klaim JHT,&quot; lanjutnya.
Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan  namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui  aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat  tehadap PKWT.
Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja  yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui  hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  sebelum revisi.
&quot;Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari  perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan  tetap untuk proses administrasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
