<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun Berubah?</title><description>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diyakini akan mempermudah para pekerja lakukan klaim JHT.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562845/aturan-jht-direvisi-usia-pensiun-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562845/aturan-jht-direvisi-usia-pensiun-berubah"/><item><title>Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun Berubah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562845/aturan-jht-direvisi-usia-pensiun-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/16/320/2562845/aturan-jht-direvisi-usia-pensiun-berubah</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2022 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/16/320/2562845/aturan-jht-direvisi-usia-pensiun-berubah-2d3ZHRboCA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dicabut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/16/320/2562845/aturan-jht-direvisi-usia-pensiun-berubah-2d3ZHRboCA.jpg</image><title>Aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dicabut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) resmi direvisi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diyakini akan mempermudah para pekerja lakukan klaim JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pembaharuan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Oleh karenanya ada beberapa aturan baru yang dimasukan pada aturan tersebut yang sebelumnya belum ada pada 2 Permenaker itu.
BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua

&quot;Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT,&quot; kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan ada beberapa aturan baru yajg akan di masukan dalam Permenaker baru itu yang ditargetkan rampung pada Mei 2022.
BACA JUGA:Pencairan JHT ke Aturan Lama, Bos Buruh soal Revisi Aturan Jaminan Hari Tua: Akal-akalan Kemarin Sudah Jelas 

Indah menjelaskan salah satu aturan yang nantinya bakal dimasukan adalah terkait pengaturan batas usia pensiun yang akan di tentukan oleh perusahaan pemberi kerja.
&quot;Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 Tahun atau sesuai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 Tahun boleh milih,&quot; kata Indah.Sebelumnya, dua Presiden Buruh memenuhi undangan yang diberikan oleh  Kemnaker untuk membahas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang  sebelumnya dilakukan penolakan keras dari kaum buruh.
Dua presiden buruh itu dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja  Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea , dan Presiden Konferensi Serikat  Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden buruh itu mengapresiasi undangan yang diberikan oleh  Kemnaker, sebab menurutnya undangan tersebut membuktikan bahwa kaum  buruh tidak anti untuk dilakukan diskusi untuk membahas kebijakan yang  terkait dengan pekerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) resmi direvisi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diyakini akan mempermudah para pekerja lakukan klaim JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pembaharuan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Oleh karenanya ada beberapa aturan baru yang dimasukan pada aturan tersebut yang sebelumnya belum ada pada 2 Permenaker itu.
BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua

&quot;Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT,&quot; kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan ada beberapa aturan baru yajg akan di masukan dalam Permenaker baru itu yang ditargetkan rampung pada Mei 2022.
BACA JUGA:Pencairan JHT ke Aturan Lama, Bos Buruh soal Revisi Aturan Jaminan Hari Tua: Akal-akalan Kemarin Sudah Jelas 

Indah menjelaskan salah satu aturan yang nantinya bakal dimasukan adalah terkait pengaturan batas usia pensiun yang akan di tentukan oleh perusahaan pemberi kerja.
&quot;Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 Tahun atau sesuai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 Tahun boleh milih,&quot; kata Indah.Sebelumnya, dua Presiden Buruh memenuhi undangan yang diberikan oleh  Kemnaker untuk membahas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang  sebelumnya dilakukan penolakan keras dari kaum buruh.
Dua presiden buruh itu dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja  Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea , dan Presiden Konferensi Serikat  Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden buruh itu mengapresiasi undangan yang diberikan oleh  Kemnaker, sebab menurutnya undangan tersebut membuktikan bahwa kaum  buruh tidak anti untuk dilakukan diskusi untuk membahas kebijakan yang  terkait dengan pekerja.</content:encoded></item></channel></rss>
