<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Pemasangan Listrik Tak Sesuai Standar Bisa Kena Sanksi</title><description>Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Wanhar menuturkan bahwa pemerintah menetapkan kesesuaian standar persyaratan umum instalasi listrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/17/320/2563138/ingat-pemasangan-listrik-tak-sesuai-standar-bisa-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/17/320/2563138/ingat-pemasangan-listrik-tak-sesuai-standar-bisa-kena-sanksi"/><item><title>Ingat! Pemasangan Listrik Tak Sesuai Standar Bisa Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/17/320/2563138/ingat-pemasangan-listrik-tak-sesuai-standar-bisa-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/17/320/2563138/ingat-pemasangan-listrik-tak-sesuai-standar-bisa-kena-sanksi</guid><pubDate>Kamis 17 Maret 2022 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/17/320/2563138/ingat-pemasangan-listrik-tak-sesuai-standar-bisa-kena-sanksi-gsdg0OJRc5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemasangan listrik tak sesuai bisa kena sanksi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/17/320/2563138/ingat-pemasangan-listrik-tak-sesuai-standar-bisa-kena-sanksi-gsdg0OJRc5.jpg</image><title>Pemasangan listrik tak sesuai bisa kena sanksi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Wanhar menuturkan bahwa pemerintah menetapkan kesesuaian standar persyaratan umum instalasi listrik.

Jika Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sudah ada, namun pemasangan belum sesuai standar bisa dikenaik sanksi saat ada pemeriksaan oleh lembaga inspeksi teknis.

&quot;Nah kalau ada rumah tinggal ini kami namakan lembaga inspeksi teknis tegangan rendah, sekarang sudah ada 16 lembaga inspeksi teknis yang bisa dipilih oleh masyarakat atau pelanggan, dan data-data itu di Ujang Gatrik,&quot; kata Wanhar dalam Market Review IDX, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA:PLN: Listrik Aceh Padam Akibat Gangguan Pasokan LNG Arun
Apabila oleh lembaga inspeksi teknis ada kabel yang tidak SNI atau tidak sesuai standar, mereka akan merekomendasikan ke pemilik bahwa itu harus diganti.

&quot;Apabila instalatir hanya masang biasa, nanti pemilik harus mengganti kabel tersebut, jadi kami dalam penegakan hukumnya ke instalatir, masyarakat kita harapkan lebih ke menunggu saja,&quot; ujarnya.

Perlu diketahui, pihak instalasi listrik dalam sehari bisa memasang 10 ribu rumah tinggal. Jadi tidak mungkin bahwa pihaknya memeriksa satu persatu untuk diverifikasi.
&quot;Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan dirugikan, karena dengan mempekerjakan jasa penunjang berizin, ini akan ditanggung semua oleh baik instalatir ataupun lembaga inspeksi teknis jika terdapat kesalahan dari pihak mereka,&quot; katanya.

Menurutnya, masyarakat menengah atas sudah lebih menyadari, namun karena kondisi yang beragam membuat Kementerian ESDM bekerja sama dengan layanan satu pintu PLN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PLN Siap Sambut Investor di Kawasan Industri Kendal
Hal itu untuk lebih menggaet masyarakat dengan aplikasi ListrikKu yang sistemnya seperti GoPay.

Di samping itu, dengan adanya integrasi, masyarakat tinggal ke website Si Ujang Gatrik untuk perizinan hingga memasang listrik yang aman.

&quot;Sampe hari ini saja sudah 580 ribu instalasi listrik yang sudah terpasang di Ujang Gatrik, tapi masih banyak sekali instalasi yang sudah berumur 15 tahun keatas untuk mencegah kebakaran,&quot; bebernya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Wanhar menuturkan bahwa pemerintah menetapkan kesesuaian standar persyaratan umum instalasi listrik.

Jika Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sudah ada, namun pemasangan belum sesuai standar bisa dikenaik sanksi saat ada pemeriksaan oleh lembaga inspeksi teknis.

&quot;Nah kalau ada rumah tinggal ini kami namakan lembaga inspeksi teknis tegangan rendah, sekarang sudah ada 16 lembaga inspeksi teknis yang bisa dipilih oleh masyarakat atau pelanggan, dan data-data itu di Ujang Gatrik,&quot; kata Wanhar dalam Market Review IDX, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA:PLN: Listrik Aceh Padam Akibat Gangguan Pasokan LNG Arun
Apabila oleh lembaga inspeksi teknis ada kabel yang tidak SNI atau tidak sesuai standar, mereka akan merekomendasikan ke pemilik bahwa itu harus diganti.

&quot;Apabila instalatir hanya masang biasa, nanti pemilik harus mengganti kabel tersebut, jadi kami dalam penegakan hukumnya ke instalatir, masyarakat kita harapkan lebih ke menunggu saja,&quot; ujarnya.

Perlu diketahui, pihak instalasi listrik dalam sehari bisa memasang 10 ribu rumah tinggal. Jadi tidak mungkin bahwa pihaknya memeriksa satu persatu untuk diverifikasi.
&quot;Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan dirugikan, karena dengan mempekerjakan jasa penunjang berizin, ini akan ditanggung semua oleh baik instalatir ataupun lembaga inspeksi teknis jika terdapat kesalahan dari pihak mereka,&quot; katanya.

Menurutnya, masyarakat menengah atas sudah lebih menyadari, namun karena kondisi yang beragam membuat Kementerian ESDM bekerja sama dengan layanan satu pintu PLN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PLN Siap Sambut Investor di Kawasan Industri Kendal
Hal itu untuk lebih menggaet masyarakat dengan aplikasi ListrikKu yang sistemnya seperti GoPay.

Di samping itu, dengan adanya integrasi, masyarakat tinggal ke website Si Ujang Gatrik untuk perizinan hingga memasang listrik yang aman.

&quot;Sampe hari ini saja sudah 580 ribu instalasi listrik yang sudah terpasang di Ujang Gatrik, tapi masih banyak sekali instalasi yang sudah berumur 15 tahun keatas untuk mencegah kebakaran,&quot; bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
