<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Telurusi Aliran Dana hingga ke Luar Negeri, PPATK Bekukan 150 Rekening Investasi Ilegal</title><description>PPATK terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/18/320/2563643/telurusi-aliran-dana-hingga-ke-luar-negeri-ppatk-bekukan-150-rekening-investasi-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/18/320/2563643/telurusi-aliran-dana-hingga-ke-luar-negeri-ppatk-bekukan-150-rekening-investasi-ilegal"/><item><title>Telurusi Aliran Dana hingga ke Luar Negeri, PPATK Bekukan 150 Rekening Investasi Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/18/320/2563643/telurusi-aliran-dana-hingga-ke-luar-negeri-ppatk-bekukan-150-rekening-investasi-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/18/320/2563643/telurusi-aliran-dana-hingga-ke-luar-negeri-ppatk-bekukan-150-rekening-investasi-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 18 Maret 2022 08:44 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/18/320/2563643/telurusi-aliran-dana-hingga-ke-luar-negeri-ppatk-bekukan-150-rekening-investasi-ilegal-dX829GkeAG.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK Telusuri Dana hingga Ke Luar Negeri (Foto: Okezone/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/18/320/2563643/telurusi-aliran-dana-hingga-ke-luar-negeri-ppatk-bekukan-150-rekening-investasi-ilegal-dX829GkeAG.jpeg</image><title>PPATK Telusuri Dana hingga Ke Luar Negeri (Foto: Okezone/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
BACA JUGA:PPATK Komit Cegah dan Berantas Pencucian Uang

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
BACA JUGA:PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke Luar Negeri, Sembunyikan Harta di Negara Ini

&amp;ldquo;Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar ,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
BACA JUGA:PPATK Komit Cegah dan Berantas Pencucian Uang

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
BACA JUGA:PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke Luar Negeri, Sembunyikan Harta di Negara Ini

&amp;ldquo;Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar ,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.</content:encoded></item></channel></rss>
