<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investor Minta Proyek EBT di RI, Kadin: Tidak Perlu Diragukan</title><description>Proyek energi baru terbarukan (EBT) menarik perhatian investor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/320/2564491/investor-minta-proyek-ebt-di-ri-kadin-tidak-perlu-diragukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/320/2564491/investor-minta-proyek-ebt-di-ri-kadin-tidak-perlu-diragukan"/><item><title>Investor Minta Proyek EBT di RI, Kadin: Tidak Perlu Diragukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/320/2564491/investor-minta-proyek-ebt-di-ri-kadin-tidak-perlu-diragukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/320/2564491/investor-minta-proyek-ebt-di-ri-kadin-tidak-perlu-diragukan</guid><pubDate>Sabtu 19 Maret 2022 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/19/320/2564491/investor-minta-proyek-ebt-di-ri-kadin-tidak-perlu-diragukan-2yafN2dJwQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investor tertarik proyek EBT di RI (Foto: BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/19/320/2564491/investor-minta-proyek-ebt-di-ri-kadin-tidak-perlu-diragukan-2yafN2dJwQ.jpg</image><title>Investor tertarik proyek EBT di RI (Foto: BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Proyek energi baru terbarukan (EBT) menarik perhatian investor. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meyakini investor swasta memiliki minat yang besar untuk terlibat dalam pendanaan sektor EBT.
&quot;Terkait minat dan partisipasi sektor swasta saya meyakini tidak perlu diragukan. Porsi EBT dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tidak akan kekurangan peminat dari sektor swasta,&quot; kata Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, Sabtu (19/3/2022).
BACA JUGA:BCA Buka-bukaan soal Ekonomi Berkelanjutan hingga Bisnis EBT

Dia mengatakan, hal yang harus diupayakan terkait pendanaan ini adalah bagaimana sektor jasa pembiayaan dapat memainkan peran serta aktif untuk mendukung ekseksi proyek-proyek EBT yang landasannya sudah disusun via RUPTL 2021-2030.
&quot;Pada konteks ini Kadin mengharapkan perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama-sama dengan sektor swasta,&quot; kata Yusrizki.
BACA JUGA:Kembangkan EBT, Menteri ESDM Minta Pemda Dukung Pengembangan Energi Bersih

Yusrizki menuturkan, OJK idealnya melanjutkan Green Taxonomy yang sudah disusun kepada sebuah metode risk-based adjustment untuk membentuk ekosistem pembiayaan hijau di industri pembiayaan Indonesia.
Untuk itu, Kadin juga meminta pertimbangan OJK dalam menyusun Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) khusus bagi pembangkit-pembangkit EBT yang memiliki kontrak dengan PLN.
&quot;Bagi perbankan ATMR ini akan turut menentukan tingkat suku bunga yang harus dibayar oleh pengembang. Jika dilihat dari tingkat suku bunga, saat ini tidak terlihat perbedaan antara pembiayaan untuk kredit properti dengan kredit untuk pembiayaan EBT,&quot; katanya.Menurutnya, perbankan juga dapat mempertimbangkan untuk membuat  sebuah klasifikasi kredit khusus EBT, seperti sektor properti yang  memiliki klasifikasi KPR dan KPA untuk konsumen dan Kredit Yasa Griya  (KYG) khusus pengembang.
Menurut dia, melalui klasifikasi seperti ini, perbankan dapat  melakukan analisa risiko yang lebih terfokus terkait properti-properti  yang akan diberikan pembiayaan.
Selama ini, faktor tersebut tidak dimiliki oleh sektor EBT sehingga  sering kali analisa risiko untuk sektor EBT disamaratakan dengan sektor  non EBT. Yang lebih parah apabila analisa risiko pembangkit EBT  disamakan dengan risiko pembangkit fosil seperti PLTD, PLTG atau PLTU.
Dengan kondisi itu, Yusrizki mengajak OJK, PT Sarana Multi  Infrastruktur (SMI) dan lembaga pembiayaan, baik BUMN dan non-BUMN,  untuk bergerak cepat membangun sebuah pola pandang dan pembiayaan khusus  proyek EBT.
&quot;PLN akan membuka pengadaan untuk proyek de-dieselisasi yang akan  memberikan volume besar bagi pergerakan EBT di Indonesia. Akan sangat  ideal apabila sektor jasa keuangan turut berperan serta secara aktif  dengan melihat dan merancang pola pembiayaan mulai dari proyek  de-dieselisasi ini,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Proyek energi baru terbarukan (EBT) menarik perhatian investor. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meyakini investor swasta memiliki minat yang besar untuk terlibat dalam pendanaan sektor EBT.
&quot;Terkait minat dan partisipasi sektor swasta saya meyakini tidak perlu diragukan. Porsi EBT dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tidak akan kekurangan peminat dari sektor swasta,&quot; kata Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, Sabtu (19/3/2022).
BACA JUGA:BCA Buka-bukaan soal Ekonomi Berkelanjutan hingga Bisnis EBT

Dia mengatakan, hal yang harus diupayakan terkait pendanaan ini adalah bagaimana sektor jasa pembiayaan dapat memainkan peran serta aktif untuk mendukung ekseksi proyek-proyek EBT yang landasannya sudah disusun via RUPTL 2021-2030.
&quot;Pada konteks ini Kadin mengharapkan perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama-sama dengan sektor swasta,&quot; kata Yusrizki.
BACA JUGA:Kembangkan EBT, Menteri ESDM Minta Pemda Dukung Pengembangan Energi Bersih

Yusrizki menuturkan, OJK idealnya melanjutkan Green Taxonomy yang sudah disusun kepada sebuah metode risk-based adjustment untuk membentuk ekosistem pembiayaan hijau di industri pembiayaan Indonesia.
Untuk itu, Kadin juga meminta pertimbangan OJK dalam menyusun Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) khusus bagi pembangkit-pembangkit EBT yang memiliki kontrak dengan PLN.
&quot;Bagi perbankan ATMR ini akan turut menentukan tingkat suku bunga yang harus dibayar oleh pengembang. Jika dilihat dari tingkat suku bunga, saat ini tidak terlihat perbedaan antara pembiayaan untuk kredit properti dengan kredit untuk pembiayaan EBT,&quot; katanya.Menurutnya, perbankan juga dapat mempertimbangkan untuk membuat  sebuah klasifikasi kredit khusus EBT, seperti sektor properti yang  memiliki klasifikasi KPR dan KPA untuk konsumen dan Kredit Yasa Griya  (KYG) khusus pengembang.
Menurut dia, melalui klasifikasi seperti ini, perbankan dapat  melakukan analisa risiko yang lebih terfokus terkait properti-properti  yang akan diberikan pembiayaan.
Selama ini, faktor tersebut tidak dimiliki oleh sektor EBT sehingga  sering kali analisa risiko untuk sektor EBT disamaratakan dengan sektor  non EBT. Yang lebih parah apabila analisa risiko pembangkit EBT  disamakan dengan risiko pembangkit fosil seperti PLTD, PLTG atau PLTU.
Dengan kondisi itu, Yusrizki mengajak OJK, PT Sarana Multi  Infrastruktur (SMI) dan lembaga pembiayaan, baik BUMN dan non-BUMN,  untuk bergerak cepat membangun sebuah pola pandang dan pembiayaan khusus  proyek EBT.
&quot;PLN akan membuka pengadaan untuk proyek de-dieselisasi yang akan  memberikan volume besar bagi pergerakan EBT di Indonesia. Akan sangat  ideal apabila sektor jasa keuangan turut berperan serta secara aktif  dengan melihat dan merancang pola pembiayaan mulai dari proyek  de-dieselisasi ini,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
