<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Urus Sertifikasi Halal, UMKM Harus Keluarkan Biaya Rp650.000</title><description>Pelaku UMKM dikenakan tarif Rp650 ribu untuk mengurus setifikasi halal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/455/2564292/urus-sertifikasi-halal-umkm-harus-keluarkan-biaya-rp650-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/455/2564292/urus-sertifikasi-halal-umkm-harus-keluarkan-biaya-rp650-000"/><item><title>Urus Sertifikasi Halal, UMKM Harus Keluarkan Biaya Rp650.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/455/2564292/urus-sertifikasi-halal-umkm-harus-keluarkan-biaya-rp650-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/19/455/2564292/urus-sertifikasi-halal-umkm-harus-keluarkan-biaya-rp650-000</guid><pubDate>Sabtu 19 Maret 2022 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/19/455/2564292/urus-sertifikasi-halal-umkm-harus-keluarkan-biaya-rp650-000-jGybbGHO32.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif urus sertifikasi halal untuk UMKM (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/19/455/2564292/urus-sertifikasi-halal-umkm-harus-keluarkan-biaya-rp650-000-jGybbGHO32.jpg</image><title>Tarif urus sertifikasi halal untuk UMKM (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku UMKM dikenakan tarif Rp650 ribu untuk mengurus setifikasi halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya sehingga tarif yang dipatok bisa Rp650 ribu.
BACA JUGA:UMKM Naik Kelas, Menteri Bahlil Minta Erick Thohir Tambah Jumlah KUR

Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp650 ribu.
BACA JUGA:Kini UMKM Dipermudah Dapat Pembiayaan

&amp;ldquo;Biayanya Rp650 ribu tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,&amp;rdquo; kata Mastuki dalam Konferensi Pers MUI, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Lebih lanjut, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.Adapun ketentuan bagi pelaku UMKM dengan kriteria produk tidak  berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selain itu, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun  sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa  barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan  kedai/rumah/warung makan).
Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi  halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran,  pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH,  penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku UMKM dikenakan tarif Rp650 ribu untuk mengurus setifikasi halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya sehingga tarif yang dipatok bisa Rp650 ribu.
BACA JUGA:UMKM Naik Kelas, Menteri Bahlil Minta Erick Thohir Tambah Jumlah KUR

Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp650 ribu.
BACA JUGA:Kini UMKM Dipermudah Dapat Pembiayaan

&amp;ldquo;Biayanya Rp650 ribu tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,&amp;rdquo; kata Mastuki dalam Konferensi Pers MUI, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Lebih lanjut, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.Adapun ketentuan bagi pelaku UMKM dengan kriteria produk tidak  berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selain itu, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun  sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa  barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan  kedai/rumah/warung makan).
Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi  halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran,  pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH,  penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.</content:encoded></item></channel></rss>
