<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ingatkan Emiten BUMN Ikuti Aturan di Pasar Modal</title><description>OJK meminta BUMN untuk mematuhi  peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/278/2565679/ojk-ingatkan-emiten-bumn-ikuti-aturan-di-pasar-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/278/2565679/ojk-ingatkan-emiten-bumn-ikuti-aturan-di-pasar-modal"/><item><title>OJK Ingatkan Emiten BUMN Ikuti Aturan di Pasar Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/278/2565679/ojk-ingatkan-emiten-bumn-ikuti-aturan-di-pasar-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/278/2565679/ojk-ingatkan-emiten-bumn-ikuti-aturan-di-pasar-modal</guid><pubDate>Selasa 22 Maret 2022 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/22/278/2565679/ojk-ingatkan-emiten-bumn-ikuti-aturan-di-pasar-modal-NhuZNshrCi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ingatkan BUMN ikuti aturan Pasar Modal yang berlaku (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/22/278/2565679/ojk-ingatkan-emiten-bumn-ikuti-aturan-di-pasar-modal-NhuZNshrCi.jpg</image><title>OJK ingatkan BUMN ikuti aturan Pasar Modal yang berlaku (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik yang telah menjadi emiten, maupun nantinya yang akan menjadi emiten untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, ketidakpatuhan tidak hanya memberikan dampak yang negatif bagi emiten itu sendiri, namun lebih jauh lagi dapat menurunkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata publik.
BACA JUGA:OJK Ingin Banyak BUMN Masuk Pasar Modal

&amp;ldquo;Berpijak pada doktrin piercing the corporate veil kami berharap kepada anggota Direksi dan Komisaris BUMN untuk dapat menjalankan fiduciary duties-nya masing-masing dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan perusahaan dan investor publik terlebih untuk kepentingan republik kita tercinta,&amp;rdquo; kata Hoesen dalam Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN, Selasa (22/3/2022).
Dengan demikian, selaku Direksi dan Komisaris tidak hanya sekadar menjalankan formalitas pemenuhan regulasi tetapi dapat benar-benar membawa manfaat bagi perusahaan dan industri pasar modal pada umumnya.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman, Ini Alasannya

&amp;ldquo;Kami menyadari bahwa upaya untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang terintegrasi tentunya tidak hanya dapat dilakukan sendiri oleh OJK, namun diperlukan upaya terbaru oleh segenap pemangku kepentingan termasuk emiten, asosiasi pelaku industri pasar modal, dan seluruh stakeholder yang ada di republik Indonesia,&amp;rdquo; ujar Hoesen.
Oleh karenanya, OJK senantiasa akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik dengan Kementerian BUMN termasuk melalui berbagai acara sosialisasi yang dilakukan untuk mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan untuk berani melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik demi terwujudnya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.Sementara itu, pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini telah  menciptakan tantangan baru bagi OJK terutama dalam aspek perizinan,  mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal.
&amp;ldquo;Mengantisipasi hal tersebut, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang  bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar  modal terutama kepada emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan  pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban serta penyampaian laporan  dalam keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi,&amp;rdquo;  ungkap Hoesen.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut antara lain  penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan  Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara elektronik melalui  SPRINT. Selanjutnya Penerbitan POJK Nomor 41 tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat  utang dan/atau Sukuk secara elektronik atau melalui sistem e-IPO.
Kemudian Penerbitan POJK Nomor 7 tahun 2018 tentang penyampaian  laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan  publik melalui sistem bersama dengan Bursa Efek yaitu SPE IDXnet.  Terakhir, Penerbitan POJK Nomor 15 tahun 2020 tentang rencana dan  penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan terbuka dan POJK  Nomor 16 tahun 2020 tentang pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara  elektronik atau kita biasa sebut e-RUPS dan e-Voting.
&amp;ldquo;Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK terkait tersebut  diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan  kewajiban di pasar modal dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan  performa emiten secara optimal khususnya di masa pandemi ini,&amp;rdquo; tukas  Hoesen.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik yang telah menjadi emiten, maupun nantinya yang akan menjadi emiten untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, ketidakpatuhan tidak hanya memberikan dampak yang negatif bagi emiten itu sendiri, namun lebih jauh lagi dapat menurunkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata publik.
BACA JUGA:OJK Ingin Banyak BUMN Masuk Pasar Modal

&amp;ldquo;Berpijak pada doktrin piercing the corporate veil kami berharap kepada anggota Direksi dan Komisaris BUMN untuk dapat menjalankan fiduciary duties-nya masing-masing dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan perusahaan dan investor publik terlebih untuk kepentingan republik kita tercinta,&amp;rdquo; kata Hoesen dalam Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN, Selasa (22/3/2022).
Dengan demikian, selaku Direksi dan Komisaris tidak hanya sekadar menjalankan formalitas pemenuhan regulasi tetapi dapat benar-benar membawa manfaat bagi perusahaan dan industri pasar modal pada umumnya.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman, Ini Alasannya

&amp;ldquo;Kami menyadari bahwa upaya untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang terintegrasi tentunya tidak hanya dapat dilakukan sendiri oleh OJK, namun diperlukan upaya terbaru oleh segenap pemangku kepentingan termasuk emiten, asosiasi pelaku industri pasar modal, dan seluruh stakeholder yang ada di republik Indonesia,&amp;rdquo; ujar Hoesen.
Oleh karenanya, OJK senantiasa akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik dengan Kementerian BUMN termasuk melalui berbagai acara sosialisasi yang dilakukan untuk mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan untuk berani melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik demi terwujudnya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.Sementara itu, pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini telah  menciptakan tantangan baru bagi OJK terutama dalam aspek perizinan,  mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal.
&amp;ldquo;Mengantisipasi hal tersebut, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang  bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar  modal terutama kepada emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan  pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban serta penyampaian laporan  dalam keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi,&amp;rdquo;  ungkap Hoesen.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut antara lain  penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan  Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara elektronik melalui  SPRINT. Selanjutnya Penerbitan POJK Nomor 41 tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat  utang dan/atau Sukuk secara elektronik atau melalui sistem e-IPO.
Kemudian Penerbitan POJK Nomor 7 tahun 2018 tentang penyampaian  laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan  publik melalui sistem bersama dengan Bursa Efek yaitu SPE IDXnet.  Terakhir, Penerbitan POJK Nomor 15 tahun 2020 tentang rencana dan  penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan terbuka dan POJK  Nomor 16 tahun 2020 tentang pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara  elektronik atau kita biasa sebut e-RUPS dan e-Voting.
&amp;ldquo;Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK terkait tersebut  diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan  kewajiban di pasar modal dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan  performa emiten secara optimal khususnya di masa pandemi ini,&amp;rdquo; tukas  Hoesen.</content:encoded></item></channel></rss>
