<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Youtuber Ngumpet di Kolong Rel, KAI: Jalur Kereta Bukan Area Bermain dan Aktivitas</title><description>PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan konten YouTuber asal Cianjur di kolong perlintasan kereta</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/320/2566108/heboh-youtuber-ngumpet-di-kolong-rel-kai-jalur-kereta-bukan-area-bermain-dan-aktivitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/320/2566108/heboh-youtuber-ngumpet-di-kolong-rel-kai-jalur-kereta-bukan-area-bermain-dan-aktivitas"/><item><title>Heboh Youtuber Ngumpet di Kolong Rel, KAI: Jalur Kereta Bukan Area Bermain dan Aktivitas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/320/2566108/heboh-youtuber-ngumpet-di-kolong-rel-kai-jalur-kereta-bukan-area-bermain-dan-aktivitas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/22/320/2566108/heboh-youtuber-ngumpet-di-kolong-rel-kai-jalur-kereta-bukan-area-bermain-dan-aktivitas</guid><pubDate>Selasa 22 Maret 2022 22:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/22/320/2566108/heboh-youtuber-ngumpet-di-kolong-rel-kai-jalur-kereta-bukan-area-bermain-dan-aktivitas-ssex12tLza.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aksi YouTuber Dede Inoen di Kolong Rel Kereta Tidak Patut Ditiru. (Foto: Okezone.com/Youtuber)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/22/320/2566108/heboh-youtuber-ngumpet-di-kolong-rel-kai-jalur-kereta-bukan-area-bermain-dan-aktivitas-ssex12tLza.jpg</image><title>Aksi YouTuber Dede Inoen di Kolong Rel Kereta Tidak Patut Ditiru. (Foto: Okezone.com/Youtuber)</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan konten YouTuber asal Cianjur di kolong perlintasan kereta. KAI menegaskan bahwa apa yang dilaukan YouTuber Dede Inoen, sangat tidak pantas untuk dicontoh.
&quot;Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan Dede inoen adalah perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh, karena tindakannya tersebut sangat membahayakan,&quot; kata Kuswardoyo Manager Humas Daop 2 Bandung, saat dihubungi Media Portal Indonesia, Selasa (23/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bebas Antigen-PCR, Penumpang KA Jarak Jauh Naik 23%
Menurutnya, apa yang dilakukan Dede Inoen membahayakan diri sendiri dan penumpang kereta lainnya. Pasalnya, jalur kereta bukan tempat beraktivitas.
&quot;Kita tahu bahwa jalur KA bukan merupakan area untuk bermain dan beraktivitas sehari hari, yang boleh ada di lokasi tersebut hanyalah mereka yang berkaitan dengan operasional KA,&quot; ucapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KAI Ingatkan Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Jalur Kereta
KAI menegaskan bahwa Dede Inoen bisa diketakan sanksi. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 telah jelas disebutkan, barang siapa yang berada dan beraktivitas di jalur KA bukan atas kepentingan operasional KA.&quot;Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta,&quot; katanya.
Pihaknya mengatakan, saat ini video viral tersebut sudah ditangani tim kantor pusat, karena terkait media sosial dan Channel digital di PT KAI ditangani tim dari kantor pusat.
&quot;Iya, semuanya saat ini ditangani kantor pusat. Jadi pelaporan dan lain-lain sampai saat ini semuanya masih ditangani tim pusat, kita tunggu informasi lebih lanjut dari temen temen di kantor pusat,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan konten YouTuber asal Cianjur di kolong perlintasan kereta. KAI menegaskan bahwa apa yang dilaukan YouTuber Dede Inoen, sangat tidak pantas untuk dicontoh.
&quot;Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan Dede inoen adalah perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh, karena tindakannya tersebut sangat membahayakan,&quot; kata Kuswardoyo Manager Humas Daop 2 Bandung, saat dihubungi Media Portal Indonesia, Selasa (23/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bebas Antigen-PCR, Penumpang KA Jarak Jauh Naik 23%
Menurutnya, apa yang dilakukan Dede Inoen membahayakan diri sendiri dan penumpang kereta lainnya. Pasalnya, jalur kereta bukan tempat beraktivitas.
&quot;Kita tahu bahwa jalur KA bukan merupakan area untuk bermain dan beraktivitas sehari hari, yang boleh ada di lokasi tersebut hanyalah mereka yang berkaitan dengan operasional KA,&quot; ucapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KAI Ingatkan Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Jalur Kereta
KAI menegaskan bahwa Dede Inoen bisa diketakan sanksi. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 telah jelas disebutkan, barang siapa yang berada dan beraktivitas di jalur KA bukan atas kepentingan operasional KA.&quot;Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta,&quot; katanya.
Pihaknya mengatakan, saat ini video viral tersebut sudah ditangani tim kantor pusat, karena terkait media sosial dan Channel digital di PT KAI ditangani tim dari kantor pusat.
&quot;Iya, semuanya saat ini ditangani kantor pusat. Jadi pelaporan dan lain-lain sampai saat ini semuanya masih ditangani tim pusat, kita tunggu informasi lebih lanjut dari temen temen di kantor pusat,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
