<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres ke Pengusaha: THR 2022 Bayar Full dan Jangan Ditunda</title><description>Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengimbau ke para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan full.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/23/320/2566397/wapres-ke-pengusaha-thr-2022-bayar-full-dan-jangan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/23/320/2566397/wapres-ke-pengusaha-thr-2022-bayar-full-dan-jangan-ditunda"/><item><title>Wapres ke Pengusaha: THR 2022 Bayar Full dan Jangan Ditunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/23/320/2566397/wapres-ke-pengusaha-thr-2022-bayar-full-dan-jangan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/23/320/2566397/wapres-ke-pengusaha-thr-2022-bayar-full-dan-jangan-ditunda</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/320/2566397/wapres-ke-pengusaha-thr-2022-bayar-full-dan-jangan-ditunda-3tlQiR1hqw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres soal THR 2022 (Foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/320/2566397/wapres-ke-pengusaha-thr-2022-bayar-full-dan-jangan-ditunda-3tlQiR1hqw.jpeg</image><title>Wapres soal THR 2022 (Foto: Setwapres)</title></images><description>BANDUNG - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengimbau ke para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan full dan tidak ditunda


&amp;ldquo;Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),&amp;rdquo; kata Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya


Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan perbaikan sehingga mulai ada pemulihan di sejumlah sektor ekonomi.

&amp;ldquo;Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,&amp;rdquo; kata Wapres.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzih menegaskan bahwa THR hal yang dijamin Undang-Undang.

&amp;ldquo;Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,&amp;rdquo; kata Ida.

Ida mengatakan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.

Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

&amp;ldquo;Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Ida.
</description><content:encoded>BANDUNG - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengimbau ke para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan full dan tidak ditunda


&amp;ldquo;Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),&amp;rdquo; kata Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya


Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan perbaikan sehingga mulai ada pemulihan di sejumlah sektor ekonomi.

&amp;ldquo;Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,&amp;rdquo; kata Wapres.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzih menegaskan bahwa THR hal yang dijamin Undang-Undang.

&amp;ldquo;Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,&amp;rdquo; kata Ida.

Ida mengatakan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.

Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

&amp;ldquo;Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Ida.
</content:encoded></item></channel></rss>
