<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, KAI Tunggu SE Kemenhub</title><description>Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Idul Fitri  2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/24/320/2566952/mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-kai-tunggu-se-kemenhub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/24/320/2566952/mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-kai-tunggu-se-kemenhub"/><item><title>Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, KAI Tunggu SE Kemenhub</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/24/320/2566952/mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-kai-tunggu-se-kemenhub</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/24/320/2566952/mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-kai-tunggu-se-kemenhub</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2022 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/320/2566952/mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-kai-tunggu-se-kemenhub-bemsIOMJE6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KAI tunggu SE Kemenhub soal aturan mudik (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/320/2566952/mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-kai-tunggu-se-kemenhub-bemsIOMJE6.jpg</image><title>KAI tunggu SE Kemenhub soal aturan mudik (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Idul Fitri  2022. Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) masih menunggu Surat Edaran terbaru yang akan dikeluarkan Kemenhub terkait mudik Lebaran.
BACA JUGA:Diizinkan Jokowi, 80 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2022

VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus juga menyambut baik kebijakan mudik 2022.
&amp;ldquo;Tentu kami masih menunggu, Sejauh ini KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub yang kemarin yaitu No 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api,&amp;rdquo; kata VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Lengkap dan Booster

Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8yMy8xLzE0NjI5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI  senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan  menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,&amp;rdquo;  pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati  mengatakan Kemenhub akan melakukan koordinasi untuk menerbitkan Surat  Edaran.
&amp;ldquo;Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku  kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga,  serta unsur terkait lainnya, untuk menyusun dan menerbitkan SE,&amp;rdquo; pungkas  Adita Irawati.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Idul Fitri  2022. Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) masih menunggu Surat Edaran terbaru yang akan dikeluarkan Kemenhub terkait mudik Lebaran.
BACA JUGA:Diizinkan Jokowi, 80 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2022

VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus juga menyambut baik kebijakan mudik 2022.
&amp;ldquo;Tentu kami masih menunggu, Sejauh ini KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub yang kemarin yaitu No 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api,&amp;rdquo; kata VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Lengkap dan Booster

Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8yMy8xLzE0NjI5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI  senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan  menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,&amp;rdquo;  pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati  mengatakan Kemenhub akan melakukan koordinasi untuk menerbitkan Surat  Edaran.
&amp;ldquo;Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku  kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga,  serta unsur terkait lainnya, untuk menyusun dan menerbitkan SE,&amp;rdquo; pungkas  Adita Irawati.</content:encoded></item></channel></rss>
