<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sentil Pengusaha, Wapres Minta THR 2022 Dibayar Full</title><description>Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567360/sentil-pengusaha-wapres-minta-thr-2022-dibayar-full</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567360/sentil-pengusaha-wapres-minta-thr-2022-dibayar-full"/><item><title>Sentil Pengusaha, Wapres Minta THR 2022 Dibayar Full</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567360/sentil-pengusaha-wapres-minta-thr-2022-dibayar-full</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567360/sentil-pengusaha-wapres-minta-thr-2022-dibayar-full</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2022 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/320/2567360/sentil-pengusaha-wapres-minta-thr-2022-dibayar-full-Jd9UwIBpxt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres minta THR 2022 dibayar full. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/320/2567360/sentil-pengusaha-wapres-minta-thr-2022-dibayar-full-Jd9UwIBpxt.jpg</image><title>Wapres minta THR 2022 dibayar full. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh.

&amp;ldquo;Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),&amp;rdquo; kata Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

Dia juga mengatakan kalau kondisi Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan atas pandemi Covid-19.
&amp;nbsp;BACA JUGA:THR PNS Cair di 2022, Cek Tanggal dan Segini Besarannya
&amp;ldquo;Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,&amp;rdquo; jelasnya.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR dijamin Undang-Undang.

&amp;ldquo;Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,&amp;rdquo; katanya.
Dia menambahkan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.

Namun, kini aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

&amp;ldquo;Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; pintanya.

Baca Selengkapnya: Wapres ke Pengusaha: THR 2022 Bayar Full dan Jangan Ditunda


</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh.

&amp;ldquo;Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),&amp;rdquo; kata Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

Dia juga mengatakan kalau kondisi Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan atas pandemi Covid-19.
&amp;nbsp;BACA JUGA:THR PNS Cair di 2022, Cek Tanggal dan Segini Besarannya
&amp;ldquo;Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,&amp;rdquo; jelasnya.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR dijamin Undang-Undang.

&amp;ldquo;Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,&amp;rdquo; katanya.
Dia menambahkan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.

Namun, kini aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

&amp;ldquo;Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; pintanya.

Baca Selengkapnya: Wapres ke Pengusaha: THR 2022 Bayar Full dan Jangan Ditunda


</content:encoded></item></channel></rss>
