<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Blokir 17 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp77,9 Miliar</title><description>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 17 rekening investasi ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567545/ppatk-blokir-17-rekening-investasi-ilegal-senilai-rp77-9-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567545/ppatk-blokir-17-rekening-investasi-ilegal-senilai-rp77-9-miliar"/><item><title>PPATK Blokir 17 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp77,9 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567545/ppatk-blokir-17-rekening-investasi-ilegal-senilai-rp77-9-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567545/ppatk-blokir-17-rekening-investasi-ilegal-senilai-rp77-9-miliar</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2022 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/25/320/2567545/ppatk-blokir-17-rekening-investasi-ilegal-senilai-rp77-9-miliar-u91986Yo1f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK blokir rekening investasi ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/25/320/2567545/ppatk-blokir-17-rekening-investasi-ilegal-senilai-rp77-9-miliar-u91986Yo1f.jpg</image><title>PPATK blokir rekening investasi ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 17 rekening investasi ilegal. PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
&quot;Per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar,&quot; kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/3/2022).
BACA JUGA:Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Ini Strategi PPATK

Hingga kini total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening. Ivan menjelaskan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, PPATK: Jangan Sampai Adu Kekuatan Uang

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia  Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan  untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya,  hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan  sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa  Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas  pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan  Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank,  perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana  pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan  penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa  terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,  pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan  antik, dan balai lelang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 17 rekening investasi ilegal. PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
&quot;Per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar,&quot; kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/3/2022).
BACA JUGA:Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Ini Strategi PPATK

Hingga kini total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening. Ivan menjelaskan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, PPATK: Jangan Sampai Adu Kekuatan Uang

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia  Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan  untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya,  hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan  sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa  Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas  pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan  Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank,  perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana  pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan  penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa  terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,  pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan  antik, dan balai lelang.</content:encoded></item></channel></rss>
