<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Kemendag Cegah Kelangkaan Minyak Goreng Curah</title><description>Kemendag menilai ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah  dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567563/cara-kemendag-cegah-kelangkaan-minyak-goreng-curah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567563/cara-kemendag-cegah-kelangkaan-minyak-goreng-curah"/><item><title>Cara Kemendag Cegah Kelangkaan Minyak Goreng Curah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567563/cara-kemendag-cegah-kelangkaan-minyak-goreng-curah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/25/320/2567563/cara-kemendag-cegah-kelangkaan-minyak-goreng-curah</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2022 08:50 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/25/320/2567563/cara-kemendag-cegah-kelangkaan-minyak-goreng-curah-xfbvuKHogk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antisipasi kelangkaan minyak goreng curah (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/25/320/2567563/cara-kemendag-cegah-kelangkaan-minyak-goreng-curah-xfbvuKHogk.jpg</image><title>Antisipasi kelangkaan minyak goreng curah (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kemendag menilai ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, Kemendag akan mengawasi dan mengawal agar hal itu tidak terjadi.
BACA JUGA:Kenapa Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap? Ini Alasannya Bikin Kaget

&quot;Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah khan menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah,&quot; ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Oke Nurwan, mengatakan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022) malam.
BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Penjual Gorengan: Enggak Mungkin Direbus

Dia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng  curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan  kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp11.500 per liter  untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng  kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan  premium tidak berlaku lagi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kemendag menilai ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, Kemendag akan mengawasi dan mengawal agar hal itu tidak terjadi.
BACA JUGA:Kenapa Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap? Ini Alasannya Bikin Kaget

&quot;Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah khan menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah,&quot; ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Oke Nurwan, mengatakan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022) malam.
BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Penjual Gorengan: Enggak Mungkin Direbus

Dia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng  curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan  kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp11.500 per liter  untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng  kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan  premium tidak berlaku lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
