<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jreng! BPK Temukan 4 Masalah Pengelolaan Dana Peremajaan Sawit</title><description>Ada indikasi masalah pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/28/320/2569025/jreng-bpk-temukan-4-masalah-pengelolaan-dana-peremajaan-sawit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/28/320/2569025/jreng-bpk-temukan-4-masalah-pengelolaan-dana-peremajaan-sawit"/><item><title>Jreng! BPK Temukan 4 Masalah Pengelolaan Dana Peremajaan Sawit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/28/320/2569025/jreng-bpk-temukan-4-masalah-pengelolaan-dana-peremajaan-sawit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/28/320/2569025/jreng-bpk-temukan-4-masalah-pengelolaan-dana-peremajaan-sawit</guid><pubDate>Senin 28 Maret 2022 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/28/320/2569025/jreng-bpk-temukan-4-masalah-pengelolaan-dana-peremajaan-sawit-i1sdmCn9d7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ada masalah dalam pengelolaan dana peremajaan kelapa sawit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/28/320/2569025/jreng-bpk-temukan-4-masalah-pengelolaan-dana-peremajaan-sawit-i1sdmCn9d7.jpg</image><title>Ada masalah dalam pengelolaan dana peremajaan kelapa sawit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada indikasi masalah pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR). Berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat masalah terkait pengelolaan dana PPKS tersebut.
&quot;Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). Sampai September 2021 ini masih ada temuan,&amp;rdquo; ujar Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter


Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya;
Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi laporan keuangan.
BACA JUGA:BPK Masih Temukan Masalah dalam Tata Kelola dan Akuntabilitas Laporan Keuangan

&quot;Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektare per pekebun dan NIK pekebun ganda,&quot; ujarnya.
Senada dengan itu Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Rachmat Supriadi mengatakan masih ditemukan sejumlah masalah program PSR.
Pertama, ada temuan proses verifikasi dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.Kedua, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan  berlaku. Ketiga, ada tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul  atau penerima manfaat program. Keempat, adanya temuan saat penarikan  dana tidak melampirkan bukti tagihan.
&quot;Permasalahan yang ditemukan itu identik dengan temuan BPK.  Terjadinya permasalahan tersebut adalah karena kelemahan dalam proses  verifikasi,&quot; katanya dalam Webinar bertema &amp;ldquo;Dampak Positif Program PSR,  Sarpras dan Pengembangan SDM&amp;rdquo; yang digelar Media Perkebunan bersama  BPDPKS.
Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan BPDPKS melakukan  verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun,  sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank  mitra untuk dilakukan pencairan.
Selain itu, lanjutnya, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu  atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga  dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara  periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan  Bank mitra terkait penggunaan dana PSR.
Untuk itu, menurut dia, penyaluran dan pemanfaatan dana PSR agar  disempurnakan. &amp;ldquo;Hal ini bertujuan PSR dapat berjalan lancar dan tepat  sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas sawit petani,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada indikasi masalah pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR). Berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat masalah terkait pengelolaan dana PPKS tersebut.
&quot;Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). Sampai September 2021 ini masih ada temuan,&amp;rdquo; ujar Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter


Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya;
Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi laporan keuangan.
BACA JUGA:BPK Masih Temukan Masalah dalam Tata Kelola dan Akuntabilitas Laporan Keuangan

&quot;Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektare per pekebun dan NIK pekebun ganda,&quot; ujarnya.
Senada dengan itu Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Rachmat Supriadi mengatakan masih ditemukan sejumlah masalah program PSR.
Pertama, ada temuan proses verifikasi dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.Kedua, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan  berlaku. Ketiga, ada tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul  atau penerima manfaat program. Keempat, adanya temuan saat penarikan  dana tidak melampirkan bukti tagihan.
&quot;Permasalahan yang ditemukan itu identik dengan temuan BPK.  Terjadinya permasalahan tersebut adalah karena kelemahan dalam proses  verifikasi,&quot; katanya dalam Webinar bertema &amp;ldquo;Dampak Positif Program PSR,  Sarpras dan Pengembangan SDM&amp;rdquo; yang digelar Media Perkebunan bersama  BPDPKS.
Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan BPDPKS melakukan  verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun,  sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank  mitra untuk dilakukan pencairan.
Selain itu, lanjutnya, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu  atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga  dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara  periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan  Bank mitra terkait penggunaan dana PSR.
Untuk itu, menurut dia, penyaluran dan pemanfaatan dana PSR agar  disempurnakan. &amp;ldquo;Hal ini bertujuan PSR dapat berjalan lancar dan tepat  sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas sawit petani,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
