<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Punya Utang Rp109 Triliun ke Pertamina dan PLN, Kapan Dibayarnya?</title><description>Utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina dan PT PLN mencapai Rp109 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569554/pemerintah-punya-utang-rp109-triliun-ke-pertamina-dan-pln-kapan-dibayarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569554/pemerintah-punya-utang-rp109-triliun-ke-pertamina-dan-pln-kapan-dibayarnya"/><item><title>Pemerintah Punya Utang Rp109 Triliun ke Pertamina dan PLN, Kapan Dibayarnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569554/pemerintah-punya-utang-rp109-triliun-ke-pertamina-dan-pln-kapan-dibayarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569554/pemerintah-punya-utang-rp109-triliun-ke-pertamina-dan-pln-kapan-dibayarnya</guid><pubDate>Selasa 29 Maret 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/29/320/2569554/pemerintah-punya-utang-rp109-triliun-ke-pertamina-dan-pln-kapan-dibayarnya-1nsLzGxlH6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Utang RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/29/320/2569554/pemerintah-punya-utang-rp109-triliun-ke-pertamina-dan-pln-kapan-dibayarnya-1nsLzGxlH6.jpg</image><title>Utang RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang itu terkait kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik peruode 2020-2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
&quot;Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021,&quot; ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
BACA JUGA:Pendapatan Negara Naik Capai Rp302,5 Triliun, Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tunda Pajak Karbon Jadi Juli 2022&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp 68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp 68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
&quot;Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik,&quot; kata Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang itu terkait kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik peruode 2020-2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
&quot;Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021,&quot; ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
BACA JUGA:Pendapatan Negara Naik Capai Rp302,5 Triliun, Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tunda Pajak Karbon Jadi Juli 2022&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp 68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp 68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
&quot;Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik,&quot; kata Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
