<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petani Bisa Bermitra dengan Perusahaan Sawit, Ini Keuntungannya</title><description>Petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan Tandan Buah Segar (TBS) semakin banyak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569903/petani-bisa-bermitra-dengan-perusahaan-sawit-ini-keuntungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569903/petani-bisa-bermitra-dengan-perusahaan-sawit-ini-keuntungannya"/><item><title>Petani Bisa Bermitra dengan Perusahaan Sawit, Ini Keuntungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569903/petani-bisa-bermitra-dengan-perusahaan-sawit-ini-keuntungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/29/320/2569903/petani-bisa-bermitra-dengan-perusahaan-sawit-ini-keuntungannya</guid><pubDate>Selasa 29 Maret 2022 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/29/320/2569903/petani-bisa-bermitra-dengan-perusahaan-sawit-ini-keuntungannya-8uRn5Tj3oK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keuntungan petani bermitra dengan perusahaan sawit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/29/320/2569903/petani-bisa-bermitra-dengan-perusahaan-sawit-ini-keuntungannya-8uRn5Tj3oK.jpg</image><title>Keuntungan petani bermitra dengan perusahaan sawit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan Tandan Buah Segar (TBS) semakin banyak. Antusiasme petani swadaya&amp;nbsp; bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan TBS menyusul efektifnya implementasi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan, setelah diberlakukan sejak lima tahun terakhir, kebijakan ini memberikan pengaruh positif kepada petani sawit rakyat dan perusahaan perkebunan.
BACA JUGA:Sosok Pemuda Kaya Raya dari Bisnis Sawit, Punya Harta Rp26 Triliun

&amp;ldquo;Nah, kalau kita melihat animonya petani bermitra dengan perusahaan ini terus meningkat, terutama di beberapa tahun terakhir ini. Kan kita lihat harga TBS itu semakin lama semakin baik dari hari ke hari. Ini makin mendorong minat petani itu untuk bermitra dengan perusahaan,&amp;rdquo; ujar Normansyah, Selasa (29/3/2022).
Sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, jelasnya, perusahaan perkebunan umumnya hanya menyerap TBS milik petani plasma dan belum ada regulasi yang baku.
BACA JUGA:Sumber Kekayaan Ciliandra Fangiono, Pemuda RI Berharta Rp26 Triliun dari Bisnis Sawit

&amp;ldquo;Jadi tidak tertutup, jadi dulu ada asumsi petani swadaya tidak bisa bermitra dengan perusahaan. Itu salah sama sekali. Jadi yang benar adalah petani swadaya bisa mendapatkan harga penetapan atau bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,&amp;rdquo; jelasnya.
Normansyah menambahkan, Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan pelaksana Permentan Nomor 1/2018 yang mengatur tentang kemitraan antara perusahaan sawit dan petani. Kebijakan ini telah memberikan keuntungan kepada perusahaan perkebunan karena adanya kepastian bahan baku untuk pabrik mereka dengan volume dan kualitas yang dibutuhkan. Namun, memang pada pelaksanaannya, perusahaan harus melakukan transfer teknologi.Dari sisi petani swadaya atau pun petani plasma, kebijakan ini  memberikan keuntungan kepada petani apalagi harga penetapan TBS di  masing-masing provinsi terus membaik. Di samping itu, ada jaminan pasar  bagi hasil panen petani rakyat.
&amp;ldquo;Sebelumnya, kami melihat banyak petani yang masih menggunakan sistem  beli putus. Namun, sekarang banyak petani termasuk petani swadaya yang  mulai bermitra dengan perusahaan sawit untuk mendapatkan harga yang  cukup baik dan remunerasinya itu cukup baik,&amp;rdquo; paparnya.
Dia melanjutkan, dari standar kualitas produk maka akan berpengaruh  terhadap produktivitas tanaman dan efisiensi petani dalam mengelola  lahan sawitnya. Tuntutan untuk mendapatkan kualitas TBS yang baik, akan  mendorong petani melakukan sistem budidaya yang baik pula.
Normansyah menjelaskan, para petani mau tidak mau akan termotivasi  untuk menggunakan benih bersertifikat, pemupukan yang efisien, serta  perawatan tanaman yang baik. Pada akhirnya, kondisi ini akan  meningkatkan produktivitas tanaman petani sawit yang selama ini memang  relatif rendah dibandingkan dengan produktivitas tanaman sawit  perusahaan swasta.
&amp;ldquo;Kemitraan juga mendorong tingkat produktivitas yang sesuai dengan  kebutuhan perusahaan. Ini sebenarnya combine, artinya tidak hanya  sekadar Permentan 01 Tahun 2018 yang menjadi trigger, tetapi juga ada  beberapa program lagi yang dijalankan seperti program peremajaan sawit  rakyat yang mengupayakan peningkatan produktivitas tanaman serta tanaman  tua dan rusak yang selama ini tidak produktif lagi atau  produktivitasnya rendah, diganti menjadi tanaman baru yang produktif,&amp;rdquo;  papar Normansyah.
Salah satu direksi perusahaan perkebunan kelapa sawit, Wakil Direktur  PT Nusantara Sawit Sejathera (NSS) Kurniadi Patriawan mengakui,  antusiasme petani bermitra dengan perusahaan meningkat, khususnya petani  di sekitar kebun perusahaan.
Saat ini, Nusantara Sawit Sejahtera (NSS) memiliki lahan inti sekitar  26.231 hektare (ha) pada tahun 2021 dan sedang dalam proses  pengembangan lahan plasma fase 1 seluas 2.500 ha hingga 2024.
Diterangkan Kurniadi, rata-rata umur tanaman baru sekitar delapan  tahun, sehingga masa produksi tanaman masih sangat panjang. Kurniadi  menjelaskan, perusahaan juga memiliki satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  dengan kapasitas 60 ton per jam saat ini.
&amp;ldquo;Kami ingin mengajak masyarakat sejahtera bersama, kami tidak ingin  maju sendiri. Transfer teknologi teknik-teknik budidaya dan pengolahan  sudah kami lakukan. Kami akan menerapkan hal yang sama dengan tanaman  inti, plasma, dan petani swasdaya yang dapat kami jangkau, sehingga  produktivitas dan kualitasnya sama,&amp;rdquo; terang Kurniadi Patriawan.</description><content:encoded>JAKARTA - Petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan Tandan Buah Segar (TBS) semakin banyak. Antusiasme petani swadaya&amp;nbsp; bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan TBS menyusul efektifnya implementasi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan, setelah diberlakukan sejak lima tahun terakhir, kebijakan ini memberikan pengaruh positif kepada petani sawit rakyat dan perusahaan perkebunan.
BACA JUGA:Sosok Pemuda Kaya Raya dari Bisnis Sawit, Punya Harta Rp26 Triliun

&amp;ldquo;Nah, kalau kita melihat animonya petani bermitra dengan perusahaan ini terus meningkat, terutama di beberapa tahun terakhir ini. Kan kita lihat harga TBS itu semakin lama semakin baik dari hari ke hari. Ini makin mendorong minat petani itu untuk bermitra dengan perusahaan,&amp;rdquo; ujar Normansyah, Selasa (29/3/2022).
Sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, jelasnya, perusahaan perkebunan umumnya hanya menyerap TBS milik petani plasma dan belum ada regulasi yang baku.
BACA JUGA:Sumber Kekayaan Ciliandra Fangiono, Pemuda RI Berharta Rp26 Triliun dari Bisnis Sawit

&amp;ldquo;Jadi tidak tertutup, jadi dulu ada asumsi petani swadaya tidak bisa bermitra dengan perusahaan. Itu salah sama sekali. Jadi yang benar adalah petani swadaya bisa mendapatkan harga penetapan atau bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,&amp;rdquo; jelasnya.
Normansyah menambahkan, Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan pelaksana Permentan Nomor 1/2018 yang mengatur tentang kemitraan antara perusahaan sawit dan petani. Kebijakan ini telah memberikan keuntungan kepada perusahaan perkebunan karena adanya kepastian bahan baku untuk pabrik mereka dengan volume dan kualitas yang dibutuhkan. Namun, memang pada pelaksanaannya, perusahaan harus melakukan transfer teknologi.Dari sisi petani swadaya atau pun petani plasma, kebijakan ini  memberikan keuntungan kepada petani apalagi harga penetapan TBS di  masing-masing provinsi terus membaik. Di samping itu, ada jaminan pasar  bagi hasil panen petani rakyat.
&amp;ldquo;Sebelumnya, kami melihat banyak petani yang masih menggunakan sistem  beli putus. Namun, sekarang banyak petani termasuk petani swadaya yang  mulai bermitra dengan perusahaan sawit untuk mendapatkan harga yang  cukup baik dan remunerasinya itu cukup baik,&amp;rdquo; paparnya.
Dia melanjutkan, dari standar kualitas produk maka akan berpengaruh  terhadap produktivitas tanaman dan efisiensi petani dalam mengelola  lahan sawitnya. Tuntutan untuk mendapatkan kualitas TBS yang baik, akan  mendorong petani melakukan sistem budidaya yang baik pula.
Normansyah menjelaskan, para petani mau tidak mau akan termotivasi  untuk menggunakan benih bersertifikat, pemupukan yang efisien, serta  perawatan tanaman yang baik. Pada akhirnya, kondisi ini akan  meningkatkan produktivitas tanaman petani sawit yang selama ini memang  relatif rendah dibandingkan dengan produktivitas tanaman sawit  perusahaan swasta.
&amp;ldquo;Kemitraan juga mendorong tingkat produktivitas yang sesuai dengan  kebutuhan perusahaan. Ini sebenarnya combine, artinya tidak hanya  sekadar Permentan 01 Tahun 2018 yang menjadi trigger, tetapi juga ada  beberapa program lagi yang dijalankan seperti program peremajaan sawit  rakyat yang mengupayakan peningkatan produktivitas tanaman serta tanaman  tua dan rusak yang selama ini tidak produktif lagi atau  produktivitasnya rendah, diganti menjadi tanaman baru yang produktif,&amp;rdquo;  papar Normansyah.
Salah satu direksi perusahaan perkebunan kelapa sawit, Wakil Direktur  PT Nusantara Sawit Sejathera (NSS) Kurniadi Patriawan mengakui,  antusiasme petani bermitra dengan perusahaan meningkat, khususnya petani  di sekitar kebun perusahaan.
Saat ini, Nusantara Sawit Sejahtera (NSS) memiliki lahan inti sekitar  26.231 hektare (ha) pada tahun 2021 dan sedang dalam proses  pengembangan lahan plasma fase 1 seluas 2.500 ha hingga 2024.
Diterangkan Kurniadi, rata-rata umur tanaman baru sekitar delapan  tahun, sehingga masa produksi tanaman masih sangat panjang. Kurniadi  menjelaskan, perusahaan juga memiliki satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  dengan kapasitas 60 ton per jam saat ini.
&amp;ldquo;Kami ingin mengajak masyarakat sejahtera bersama, kami tidak ingin  maju sendiri. Transfer teknologi teknik-teknik budidaya dan pengolahan  sudah kami lakukan. Kami akan menerapkan hal yang sama dengan tanaman  inti, plasma, dan petani swasdaya yang dapat kami jangkau, sehingga  produktivitas dan kualitasnya sama,&amp;rdquo; terang Kurniadi Patriawan.</content:encoded></item></channel></rss>
