<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Bahlil: Pemerintah Tidak Main-Main!</title><description>Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570549/cabut-15-izin-konsesi-kawasan-hutan-bahlil-pemerintah-tidak-main-main</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570549/cabut-15-izin-konsesi-kawasan-hutan-bahlil-pemerintah-tidak-main-main"/><item><title>Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Bahlil: Pemerintah Tidak Main-Main!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570549/cabut-15-izin-konsesi-kawasan-hutan-bahlil-pemerintah-tidak-main-main</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570549/cabut-15-izin-konsesi-kawasan-hutan-bahlil-pemerintah-tidak-main-main</guid><pubDate>Rabu 30 Maret 2022 18:59 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/30/320/2570549/cabut-15-izin-konsesi-kawasan-hutan-bahlil-pemerintah-tidak-main-main-9ZE09iJ93y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil cabut 15 izin pelepasan kawasan hutan (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/30/320/2570549/cabut-15-izin-konsesi-kawasan-hutan-bahlil-pemerintah-tidak-main-main-9ZE09iJ93y.jpg</image><title>Bahlil cabut 15 izin pelepasan kawasan hutan (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - 15 izin konsesi kawasan hutan dicabut. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
BACA JUGA:Daftar 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut, dari Aceh hingga Papua

&amp;ldquo;Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,&amp;rdquo; tegas Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Rabu (30/3/2022).
Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
BACA JUGA:Jokowi soal Dana Desa: Saya Akan Lompatkan Anggaran Lebih Besar tapi Tuhan Belum Izinkan

Dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi. Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.
Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.
&amp;ldquo;Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Bahlil.Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden  Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan  Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan  (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU),  dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti  dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak  digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri  Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP  batu bara.</description><content:encoded>JAKARTA - 15 izin konsesi kawasan hutan dicabut. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
BACA JUGA:Daftar 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut, dari Aceh hingga Papua

&amp;ldquo;Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,&amp;rdquo; tegas Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Rabu (30/3/2022).
Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
BACA JUGA:Jokowi soal Dana Desa: Saya Akan Lompatkan Anggaran Lebih Besar tapi Tuhan Belum Izinkan

Dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi. Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.
Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.
&amp;ldquo;Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Bahlil.Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden  Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan  Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan  (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU),  dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti  dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak  digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri  Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP  batu bara.</content:encoded></item></channel></rss>
