<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Surati Presiden Jokowi, Beri Saran soal Minyak Goreng</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU) memberi saran ke Presiden Joko Widodo terkait masalah minyak goreng.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570611/kppu-surati-presiden-jokowi-beri-saran-soal-minyak-goreng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570611/kppu-surati-presiden-jokowi-beri-saran-soal-minyak-goreng"/><item><title>KPPU Surati Presiden Jokowi, Beri Saran soal Minyak Goreng</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570611/kppu-surati-presiden-jokowi-beri-saran-soal-minyak-goreng</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570611/kppu-surati-presiden-jokowi-beri-saran-soal-minyak-goreng</guid><pubDate>Rabu 30 Maret 2022 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/30/320/2570611/kppu-surati-presiden-jokowi-beri-saran-soal-minyak-goreng-01J1n5CNQd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPPU surati Presiden soal minyak goreng (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/30/320/2570611/kppu-surati-presiden-jokowi-beri-saran-soal-minyak-goreng-01J1n5CNQd.jpg</image><title>KPPU surati Presiden soal minyak goreng (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU) memberi saran ke Presiden Joko Widodo terkait masalah minyak goreng. Masukan KPPU disampaokan dalam surat berisi rekomendasi jangka pendek hingga panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Deputi Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation &amp;ndash; Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Curah Rp14.000, Presiden Jokowi: Tadi Saya Lihat Rp15.500
&quot;Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif,&quot; ucap Taufik dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.
Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).
BACA JUGA:Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini di Indomaret dan Alfamart
Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.
&quot;Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran,&quot; kata Taufik.
Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi  pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO &amp;ndash; DPO secara konsisten dan  memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan  distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO &amp;ndash; DPO.
Sementara pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan  dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru  minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi  perkebunan sawit.
&quot;Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat  produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah  tersebut,&quot; jelas Taufik.
Langkah selanjutnya, dia bilang, pemerintah perlu mendorong pelaku  usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang  terintegrasi agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO  yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala  UKM.
&quot;Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng,&quot; tandas Taufik.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU) memberi saran ke Presiden Joko Widodo terkait masalah minyak goreng. Masukan KPPU disampaokan dalam surat berisi rekomendasi jangka pendek hingga panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Deputi Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation &amp;ndash; Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Curah Rp14.000, Presiden Jokowi: Tadi Saya Lihat Rp15.500
&quot;Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif,&quot; ucap Taufik dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.
Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).
BACA JUGA:Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini di Indomaret dan Alfamart
Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.
&quot;Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran,&quot; kata Taufik.
Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi  pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO &amp;ndash; DPO secara konsisten dan  memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan  distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO &amp;ndash; DPO.
Sementara pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan  dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru  minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi  perkebunan sawit.
&quot;Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat  produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah  tersebut,&quot; jelas Taufik.
Langkah selanjutnya, dia bilang, pemerintah perlu mendorong pelaku  usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang  terintegrasi agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO  yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala  UKM.
&quot;Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng,&quot; tandas Taufik.</content:encoded></item></channel></rss>
