<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tol Binjai-Stabat Mulai Berbayar 3 April 2022, Segini Tarifnya</title><description>Jalan tol Binjai-Langsa Seksi I (Binjai-Stabat) Sumatera Utara akan dikenakan tarif mulai 3 April 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570620/tol-binjai-stabat-mulai-berbayar-3-april-2022-segini-tarifnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570620/tol-binjai-stabat-mulai-berbayar-3-april-2022-segini-tarifnya"/><item><title>Tol Binjai-Stabat Mulai Berbayar 3 April 2022, Segini Tarifnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570620/tol-binjai-stabat-mulai-berbayar-3-april-2022-segini-tarifnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/30/320/2570620/tol-binjai-stabat-mulai-berbayar-3-april-2022-segini-tarifnya</guid><pubDate>Rabu 30 Maret 2022 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/30/320/2570620/tol-binjai-stabat-mulai-berbayar-3-april-2022-segini-tarifnya-wHFD4TRWy6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif jalan tol Binjai-Stabat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/30/320/2570620/tol-binjai-stabat-mulai-berbayar-3-april-2022-segini-tarifnya-wHFD4TRWy6.jpg</image><title>Tarif jalan tol Binjai-Stabat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jalan tol Binjai-Langsa Seksi I (Binjai-Stabat) Sumatera Utara akan dikenakan tarif mulai 3 April 2022. Adapun besaran tarif Rp15.000 untuk kenderaan golongan I, Rp22.500  untuk golongan II dan III, serta golongan IV dan V sebesar Rp30.000.
BACA JUGA:Siap-Siap! Tilang Elektronik Jalan Tol Bakal Sasar 2 Jenis Pengendara Ini

&quot;Setelah gratis sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka mulai 3 April, pengguna jalan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai &amp;ndash; Langsa Seksi 1 (Binjai &amp;ndash; Stabat) itu dikenakan tarif,&quot; ujar Direktur Operasi III PT Hutama Karya Koentjoro, Rabu (30/3/2022).
Selama ini. kata dia, masih gratis karena masa sosialisasi ke masyarakat. Penetapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol tersebut.
BACA JUGA:Terendam Air Laut, Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Terkendala

&quot;Sebelum tarif tol diberlakukan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif baik secara offline mau pun online kepada masyarakat,&quot; katanya.
Dia menegaskan jalan tol itu telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.Fasilitas yang dimiliki Jalan Tol Binjai &amp;ndash; Stabat itu terdiri dari 28  personel siaga, enam kendaraan operasional yang terdiri dari ambulans,  derek, patroli jalan raya, dan kendaraan patroli. Kemudian enam gardu  tol, dan satu titik lokasi top up tunai di Gerbang Tol (GT) Stabat.
&quot;Nantinya jika sudah terhubung secara penuh, Jalan Tol Binjai &amp;ndash;  Langsa akan dilengkapi dengan lima GT, tiga simpang susun yang terletak  di Stabat, Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan, dan enam unit tempat  istirahat pelayanan tipe A,&quot; ujar Koentjoro.
Hutama karya, katanya, berharap seluruh pengguna jalan agar mematuhi  ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, seperti menggunakan  satu kartu uang elektronik hanya untuk satu kendaraan serta memastikan  kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.
Kemudian, pengguna jalan tol diminta berkendaraan dengan kecepatan  minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan  bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.</description><content:encoded>JAKARTA - Jalan tol Binjai-Langsa Seksi I (Binjai-Stabat) Sumatera Utara akan dikenakan tarif mulai 3 April 2022. Adapun besaran tarif Rp15.000 untuk kenderaan golongan I, Rp22.500  untuk golongan II dan III, serta golongan IV dan V sebesar Rp30.000.
BACA JUGA:Siap-Siap! Tilang Elektronik Jalan Tol Bakal Sasar 2 Jenis Pengendara Ini

&quot;Setelah gratis sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka mulai 3 April, pengguna jalan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai &amp;ndash; Langsa Seksi 1 (Binjai &amp;ndash; Stabat) itu dikenakan tarif,&quot; ujar Direktur Operasi III PT Hutama Karya Koentjoro, Rabu (30/3/2022).
Selama ini. kata dia, masih gratis karena masa sosialisasi ke masyarakat. Penetapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol tersebut.
BACA JUGA:Terendam Air Laut, Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Terkendala

&quot;Sebelum tarif tol diberlakukan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif baik secara offline mau pun online kepada masyarakat,&quot; katanya.
Dia menegaskan jalan tol itu telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.Fasilitas yang dimiliki Jalan Tol Binjai &amp;ndash; Stabat itu terdiri dari 28  personel siaga, enam kendaraan operasional yang terdiri dari ambulans,  derek, patroli jalan raya, dan kendaraan patroli. Kemudian enam gardu  tol, dan satu titik lokasi top up tunai di Gerbang Tol (GT) Stabat.
&quot;Nantinya jika sudah terhubung secara penuh, Jalan Tol Binjai &amp;ndash;  Langsa akan dilengkapi dengan lima GT, tiga simpang susun yang terletak  di Stabat, Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan, dan enam unit tempat  istirahat pelayanan tipe A,&quot; ujar Koentjoro.
Hutama karya, katanya, berharap seluruh pengguna jalan agar mematuhi  ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, seperti menggunakan  satu kartu uang elektronik hanya untuk satu kendaraan serta memastikan  kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.
Kemudian, pengguna jalan tol diminta berkendaraan dengan kecepatan  minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan  bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.</content:encoded></item></channel></rss>
