<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Penembakan di KRL Serpong, Ini Penjelasan KAI Commuter</title><description>KAI Komuter buka suara soal aksi penembakan yang terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Rabu malam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/31/320/2570842/ada-penembakan-di-krl-serpong-ini-penjelasan-kai-commuter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/31/320/2570842/ada-penembakan-di-krl-serpong-ini-penjelasan-kai-commuter"/><item><title>Ada Penembakan di KRL Serpong, Ini Penjelasan KAI Commuter</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/31/320/2570842/ada-penembakan-di-krl-serpong-ini-penjelasan-kai-commuter</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/31/320/2570842/ada-penembakan-di-krl-serpong-ini-penjelasan-kai-commuter</guid><pubDate>Kamis 31 Maret 2022 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/31/320/2570842/ada-penembakan-di-krl-serpong-ini-penjelasan-kai-commuter-BA60Ticnsy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan KAI soal penembakan di KRL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/31/320/2570842/ada-penembakan-di-krl-serpong-ini-penjelasan-kai-commuter-BA60Ticnsy.jpg</image><title>Penjelasan KAI soal penembakan di KRL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; KAI Komuter buka suara soal aksi penembakan yang terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Rabu malam (30/3). Tindakan vandalisme oleh oknum masyarakat ini diduga awalnya adalah pelemparan.
&amp;ldquo;Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL,&amp;rdquo; kata VP Corporate Secretary KAI Commute Anne Purba, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA:KAI Siapkan 1.007 Perjalanan KRL Jam Operasional 04.00-22.00

Anne menjelaskan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut. Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut.
BACA JUGA:Aliran Listrik Atas Padam, Perjalanan KRL Rute Jatinegara-Cakung Alami Gangguan

&amp;ldquo;Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; tegasnya.Tidak hanya itu, lanjut Anne, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007  tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas  vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau  melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya  Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengerusakan diancam  hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda  paling banyak Rp2 miliar.
&amp;ldquo;Dari aturan-aturan yang sudah jelas tersebut, KAI Commuter sangat  mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana  kereta api. KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat  kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada  masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan  vandalisme tersebut,&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; KAI Komuter buka suara soal aksi penembakan yang terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Rabu malam (30/3). Tindakan vandalisme oleh oknum masyarakat ini diduga awalnya adalah pelemparan.
&amp;ldquo;Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL,&amp;rdquo; kata VP Corporate Secretary KAI Commute Anne Purba, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA:KAI Siapkan 1.007 Perjalanan KRL Jam Operasional 04.00-22.00

Anne menjelaskan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut. Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut.
BACA JUGA:Aliran Listrik Atas Padam, Perjalanan KRL Rute Jatinegara-Cakung Alami Gangguan

&amp;ldquo;Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; tegasnya.Tidak hanya itu, lanjut Anne, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007  tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas  vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau  melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya  Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengerusakan diancam  hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda  paling banyak Rp2 miliar.
&amp;ldquo;Dari aturan-aturan yang sudah jelas tersebut, KAI Commuter sangat  mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana  kereta api. KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat  kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada  masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan  vandalisme tersebut,&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
