<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun</title><description>Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572711/32-ribu-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-negara-kantongi-rp5-4-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572711/32-ribu-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-negara-kantongi-rp5-4-triliun"/><item><title>32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572711/32-ribu-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-negara-kantongi-rp5-4-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572711/32-ribu-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-negara-kantongi-rp5-4-triliun</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2572711/32-ribu-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-negara-kantongi-rp5-4-triliun-CQ58C8Nkv5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2572711/32-ribu-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-negara-kantongi-rp5-4-triliun-CQ58C8Nkv5.jpg</image><title>Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi  peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Kantongi Rp4,5 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

&quot;Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun,&quot; dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun.
BACA JUGA:86 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Rp44,60 Triliun

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).</description><content:encoded>JAKARTA - Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi  peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Kantongi Rp4,5 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

&quot;Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun,&quot; dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun.
BACA JUGA:86 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Rp44,60 Triliun

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).</content:encoded></item></channel></rss>
