<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serba Naik, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Mainkan Harga Pangan</title><description>KPPU meminta kepada pelaku usaha komoditas pangan agar jangan memanfaatkan momentum kenaikan harga</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572719/serba-naik-kppu-ingatkan-pelaku-usaha-jangan-mainkan-harga-pangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572719/serba-naik-kppu-ingatkan-pelaku-usaha-jangan-mainkan-harga-pangan"/><item><title>Serba Naik, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Mainkan Harga Pangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572719/serba-naik-kppu-ingatkan-pelaku-usaha-jangan-mainkan-harga-pangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572719/serba-naik-kppu-ingatkan-pelaku-usaha-jangan-mainkan-harga-pangan</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2572719/serba-naik-kppu-ingatkan-pelaku-usaha-jangan-mainkan-harga-pangan-NgPpPi35FT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga Pangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2572719/serba-naik-kppu-ingatkan-pelaku-usaha-jangan-mainkan-harga-pangan-NgPpPi35FT.jpg</image><title>Harga Pangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada pelaku usaha komoditas pangan agar jangan memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan mengambil keuntungan secara berlebihan atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya
Diketahui, di bulan puasa dan Idul Fitri harga komoditas pangan serba naik ditambah permintaan konsumen yang turut meningkat.
BACA JUGA:Harga Pangan Naik saat Bulan Puasa, KPPU: Belum Ada Gejala Kelangkaan

&quot;Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha,&quot; ujar Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
BACA JUGA:Harga Pangan Serba Naik, Ini Hasil Pantauan KPPU Jelang Bulan Puasa

KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.&quot;Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,&quot; jelas Dini.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada pelaku usaha komoditas pangan agar jangan memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan mengambil keuntungan secara berlebihan atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya
Diketahui, di bulan puasa dan Idul Fitri harga komoditas pangan serba naik ditambah permintaan konsumen yang turut meningkat.
BACA JUGA:Harga Pangan Naik saat Bulan Puasa, KPPU: Belum Ada Gejala Kelangkaan

&quot;Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha,&quot; ujar Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
BACA JUGA:Harga Pangan Serba Naik, Ini Hasil Pantauan KPPU Jelang Bulan Puasa

KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.&quot;Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,&quot; jelas Dini.</content:encoded></item></channel></rss>
