<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>100 SPBU Nakal Kena Sanksi karena Selewengkan Penyaluran BBM</title><description>Pertamina memberikan sanksi 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan sepanjang 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572830/100-spbu-nakal-kena-sanksi-karena-selewengkan-penyaluran-bbm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572830/100-spbu-nakal-kena-sanksi-karena-selewengkan-penyaluran-bbm"/><item><title>100 SPBU Nakal Kena Sanksi karena Selewengkan Penyaluran BBM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572830/100-spbu-nakal-kena-sanksi-karena-selewengkan-penyaluran-bbm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2572830/100-spbu-nakal-kena-sanksi-karena-selewengkan-penyaluran-bbm</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 12:43 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2572830/100-spbu-nakal-kena-sanksi-karena-selewengkan-penyaluran-bbm-LR9AFu1oBD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">100 SPBU nakal disanksi Pertamina (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2572830/100-spbu-nakal-kena-sanksi-karena-selewengkan-penyaluran-bbm-LR9AFu1oBD.jpeg</image><title>100 SPBU nakal disanksi Pertamina (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pertamina memberikan sanksi 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan sepanjang 2021. Penyelewengan itu di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
&quot;Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU,&quot; jelas Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman dikutip Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Heboh Solar Langka, Dirut Pertamina: Tak Perlu Ikut-ikutan Antre di SPBU

Fajriyah mengatakan, hal ini juga berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kepolisian sendiri sudah melakukan penangkapan pelaku penyelewengan solar subsidi di beberapa tempat, seperti SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi. Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina hingga Shell, Lebih Murah Mana?

Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka.
Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang  berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan  berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk  layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan  kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas  solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari  SKPD terkait.
&quot;Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda  lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar  subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi  seperti Pertamina Dex atau Dexlite,&quot; Jelas Fajriyah.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan  secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem  digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).</description><content:encoded>JAKARTA - Pertamina memberikan sanksi 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan sepanjang 2021. Penyelewengan itu di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
&quot;Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU,&quot; jelas Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman dikutip Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Heboh Solar Langka, Dirut Pertamina: Tak Perlu Ikut-ikutan Antre di SPBU

Fajriyah mengatakan, hal ini juga berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kepolisian sendiri sudah melakukan penangkapan pelaku penyelewengan solar subsidi di beberapa tempat, seperti SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi. Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina hingga Shell, Lebih Murah Mana?

Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka.
Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang  berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan  berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk  layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan  kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas  solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari  SKPD terkait.
&quot;Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda  lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar  subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi  seperti Pertamina Dex atau Dexlite,&quot; Jelas Fajriyah.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan  secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem  digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).</content:encoded></item></channel></rss>
