<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jumlah Rokok Ilegal Diprediksi Turun Jadi 3% di 2021</title><description>Jumlah rokok ilegal diperkirakan turun jadi 3% dari total rokok yang beredar pada 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2573017/jumlah-rokok-ilegal-diprediksi-turun-jadi-3-di-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2573017/jumlah-rokok-ilegal-diprediksi-turun-jadi-3-di-2021"/><item><title>Jumlah Rokok Ilegal Diprediksi Turun Jadi 3% di 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2573017/jumlah-rokok-ilegal-diprediksi-turun-jadi-3-di-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/04/320/2573017/jumlah-rokok-ilegal-diprediksi-turun-jadi-3-di-2021</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2573017/jumlah-rokok-ilegal-diprediksi-turun-jadi-3-di-2021-qgJtUK3iz2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peredaran rokok ilegal turun jadi 3% (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/320/2573017/jumlah-rokok-ilegal-diprediksi-turun-jadi-3-di-2021-qgJtUK3iz2.jpg</image><title>Peredaran rokok ilegal turun jadi 3% (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Jumlah rokok ilegal diperkirakan turun jadi 3% dari total rokok yang beredar pada 2021. Sebelumnya jumlah rokok ilegal yang beredar adalah 4,8% pada 2020.
&quot;Di 2021 kita perkirakan 3% rokok ilegal beredar, tapi ini mesti divalidasi oleh Universitas Gadjah Mada yang melakukan survei ini,&quot; kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Banyak Rokok Ilegal, Sri Mulyani: Negara Rugi Rp13,4 Triliun

Menurutnya, jumlah penindakan rokok ilegal merupakan penindakan barang ilegal terbanyak atau mencapai 64,43% dari total penindakan barang ilegal yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Adapun jumlah penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) hanya mencapai 2,9% tetapi nilai barang yang ditindak merupakan yang paling tinggi.
BACA JUGA:Sri Mulyani Was-Was Rokok Ilegal karena Cukai Naik, Cek 4 Faktanya

Askolani menambahkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) memiliki peran penting untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama oleh anak-anak.
Prevalensi perokok anak dan remaja berusia 10 sampai 18 tahun memiliki tendensi untuk meningkat, dimana pada 2013 nilainya capai 7,2%, naik ke 8,8% pada 2016 dan naik lagi ke 9,1% pada 2019.
Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7%.Di samping itu Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga menyumbang  pendapatan  negara, hingga dalam tiga tahun terakhir penerimaan dari CHT rata-rata  mencapai 105,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) per tahun.
&quot;Ini tentu sejalan dengan perkembangan jumlah produksi rokok,  kebijakan tarif CHT, dan langkah pengawasan rokok ilegal agar kembali ke  legal untuk membayar cukai resmi dan tercatat di APBN,&quot; katanya.
Sampai Maret 2022 pendapatan negara dari CHT mencapai Rp56,84 triliun atau 26,5% dari target APBN.
&quot;Kami memperkirakan penerimaan CHT terhadap target APBN 2022 dapat  kami penuhi untuk bisa mendukung pengamanan APBN di 2022,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jumlah rokok ilegal diperkirakan turun jadi 3% dari total rokok yang beredar pada 2021. Sebelumnya jumlah rokok ilegal yang beredar adalah 4,8% pada 2020.
&quot;Di 2021 kita perkirakan 3% rokok ilegal beredar, tapi ini mesti divalidasi oleh Universitas Gadjah Mada yang melakukan survei ini,&quot; kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Banyak Rokok Ilegal, Sri Mulyani: Negara Rugi Rp13,4 Triliun

Menurutnya, jumlah penindakan rokok ilegal merupakan penindakan barang ilegal terbanyak atau mencapai 64,43% dari total penindakan barang ilegal yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Adapun jumlah penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) hanya mencapai 2,9% tetapi nilai barang yang ditindak merupakan yang paling tinggi.
BACA JUGA:Sri Mulyani Was-Was Rokok Ilegal karena Cukai Naik, Cek 4 Faktanya

Askolani menambahkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) memiliki peran penting untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama oleh anak-anak.
Prevalensi perokok anak dan remaja berusia 10 sampai 18 tahun memiliki tendensi untuk meningkat, dimana pada 2013 nilainya capai 7,2%, naik ke 8,8% pada 2016 dan naik lagi ke 9,1% pada 2019.
Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7%.Di samping itu Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga menyumbang  pendapatan  negara, hingga dalam tiga tahun terakhir penerimaan dari CHT rata-rata  mencapai 105,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) per tahun.
&quot;Ini tentu sejalan dengan perkembangan jumlah produksi rokok,  kebijakan tarif CHT, dan langkah pengawasan rokok ilegal agar kembali ke  legal untuk membayar cukai resmi dan tercatat di APBN,&quot; katanya.
Sampai Maret 2022 pendapatan negara dari CHT mencapai Rp56,84 triliun atau 26,5% dari target APBN.
&quot;Kami memperkirakan penerimaan CHT terhadap target APBN 2022 dapat  kami penuhi untuk bisa mendukung pengamanan APBN di 2022,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
