<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin Paspor, Kapan Berlakunya?</title><description>BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/05/320/2573318/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-bikin-paspor-kapan-berlakunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/05/320/2573318/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-bikin-paspor-kapan-berlakunya"/><item><title>BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin Paspor, Kapan Berlakunya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/05/320/2573318/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-bikin-paspor-kapan-berlakunya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/05/320/2573318/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-bikin-paspor-kapan-berlakunya</guid><pubDate>Selasa 05 April 2022 08:43 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/05/320/2573318/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-bikin-paspor-kapan-berlakunya-6xSjeBQfmD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan paspor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/05/320/2573318/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-bikin-paspor-kapan-berlakunya-6xSjeBQfmD.jpg</image><title>BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan paspor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. Aturannya kini masih dibahas.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Panen Prestasi di Penghujung Triwulan Pertama 2022

Mengejar target tersebut beberapa Kementerian diminta untuk membuat program yang bisa meningjatkan jumlah kepesertaan program JKN-KIS. Misal sebelumnya Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.
Tidak hanya itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mempersiapkan regulasi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.
BACA JUGA:Pastikan Seluruh Civitas Akademika Terlindungi JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi Kalbar dan BPJS Kesehatan Teken Mou 

&quot;Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,&amp;rdquo; ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.
Menkumham Yasonna H Laoly berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini  juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh  masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk  mengakses layanan kesehatan.
&quot;Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan,&quot; sambungnya.
Yasona menekankan, yang terpenting adalah diskriminasi dalam  pelayanan harus dihapuskan agar masyarakat dapat memiliki hak dan akses  kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peningkatan jaminan kesehatan tersebut di dasari oleh terbitnya  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan  Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari  berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. Aturannya kini masih dibahas.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Panen Prestasi di Penghujung Triwulan Pertama 2022

Mengejar target tersebut beberapa Kementerian diminta untuk membuat program yang bisa meningjatkan jumlah kepesertaan program JKN-KIS. Misal sebelumnya Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.
Tidak hanya itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mempersiapkan regulasi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.
BACA JUGA:Pastikan Seluruh Civitas Akademika Terlindungi JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi Kalbar dan BPJS Kesehatan Teken Mou 

&quot;Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,&amp;rdquo; ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.
Menkumham Yasonna H Laoly berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini  juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh  masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk  mengakses layanan kesehatan.
&quot;Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan,&quot; sambungnya.
Yasona menekankan, yang terpenting adalah diskriminasi dalam  pelayanan harus dihapuskan agar masyarakat dapat memiliki hak dan akses  kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peningkatan jaminan kesehatan tersebut di dasari oleh terbitnya  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan  Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari  berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
