<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Beli Aset Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Rincian Tarifnya</title><description>Aset kripto Indonesia akan dikenakan pajak per 1 Mei 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574089/jual-beli-aset-kripto-kena-pajak-mulai-1-mei-ini-rincian-tarifnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574089/jual-beli-aset-kripto-kena-pajak-mulai-1-mei-ini-rincian-tarifnya"/><item><title>Jual Beli Aset Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Rincian Tarifnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574089/jual-beli-aset-kripto-kena-pajak-mulai-1-mei-ini-rincian-tarifnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574089/jual-beli-aset-kripto-kena-pajak-mulai-1-mei-ini-rincian-tarifnya</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/320/2574089/jual-beli-aset-kripto-kena-pajak-mulai-1-mei-ini-rincian-tarifnya-dVuhHwREgL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aset Kripto bakal kena pajak (Foto: Shutterstock) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/320/2574089/jual-beli-aset-kripto-kena-pajak-mulai-1-mei-ini-rincian-tarifnya-dVuhHwREgL.jpg</image><title>Aset Kripto bakal kena pajak (Foto: Shutterstock) </title></images><description>JAKARTA - Aset kripto Indonesia akan dikenakan pajak per 1 Mei 2022. Adapun besaran pajak aset kripto ini tertuang dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun aturan ini telah ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Maret 2022.
Dalam Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
BACA JUGA:Makin Miskin! PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar

1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Dalam aturan tersebut pula, disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak.
BACA JUGA:Nah Ketahuan! Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri Dibekukan

Terkait PPN penjualan kripto, dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah:
1. Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
2. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
3. Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, PPN terutang atas penyerahan  aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran  tertentu, yakni:
1. 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai  transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui  sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau
2. 2% dari tarif pajak pertambahan nilai dikali dengan nilai  transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui  sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Selanjutnya, ada ketentuan berbeda berlaku terhadap PPN atas  penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk  transaksi perdagangan aset kripto.
Di dalam Pasal 12 aturan tersebut, dijelaskan bahwa jasa penyediaan  sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset  kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
1. Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat;
2. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
3. Dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana  (withdrawal), pemindahan (transfer, aset kripto ke akun pihak lain, dan  penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.Adapun besaran pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik   yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh   penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian   yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun,   termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh penyelenggara   perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada   penambang aset kripto.
Tak hanya itu saja, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa   pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni   ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang   atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk  aset  kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).</description><content:encoded>JAKARTA - Aset kripto Indonesia akan dikenakan pajak per 1 Mei 2022. Adapun besaran pajak aset kripto ini tertuang dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun aturan ini telah ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Maret 2022.
Dalam Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
BACA JUGA:Makin Miskin! PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar

1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Dalam aturan tersebut pula, disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak.
BACA JUGA:Nah Ketahuan! Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri Dibekukan

Terkait PPN penjualan kripto, dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah:
1. Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
2. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
3. Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, PPN terutang atas penyerahan  aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran  tertentu, yakni:
1. 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai  transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui  sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau
2. 2% dari tarif pajak pertambahan nilai dikali dengan nilai  transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui  sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Selanjutnya, ada ketentuan berbeda berlaku terhadap PPN atas  penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk  transaksi perdagangan aset kripto.
Di dalam Pasal 12 aturan tersebut, dijelaskan bahwa jasa penyediaan  sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset  kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
1. Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat;
2. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
3. Dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana  (withdrawal), pemindahan (transfer, aset kripto ke akun pihak lain, dan  penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.Adapun besaran pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik   yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh   penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian   yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun,   termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh penyelenggara   perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada   penambang aset kripto.
Tak hanya itu saja, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa   pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni   ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang   atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk  aset  kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).</content:encoded></item></channel></rss>
