<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak! Ini 14 Aturan Pajak Baru di RI</title><description>Kementerian Keuangan telah menerbitkan empat belas aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574102/simak-ini-14-aturan-pajak-baru-di-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574102/simak-ini-14-aturan-pajak-baru-di-ri"/><item><title>Simak! Ini 14 Aturan Pajak Baru di RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574102/simak-ini-14-aturan-pajak-baru-di-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/06/320/2574102/simak-ini-14-aturan-pajak-baru-di-ri</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/320/2574102/simak-ini-14-aturan-pajak-baru-di-ri-u9BPUdlrRw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">14 aturan pajak baru RI. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/320/2574102/simak-ini-14-aturan-pajak-baru-di-ri-u9BPUdlrRw.jpg</image><title>14 aturan pajak baru RI. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan empat belas aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di mana aturan turunan ini diharapkan dapat diimplementasikan.

&amp;ldquo;Kami berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya,&amp;rdquo; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Pemerintah pun berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan sebagai satu kesatuan yang utuh.

&amp;ldquo;Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bank Dunia Sebut UU HPP Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak hingga 1,2%
Berikut ini terkait daftar PMK yang diterbitkan:

- PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

- PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
- PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

- PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

- PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau serta PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

- PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas serta PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

- PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi serta PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sanksi Pelanggar Pajak dalam UU HPP Diturunkan Jadi Lebih Ringan, Cek di Sini
- PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial sekaligus PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

- PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Adapun untuk ketentuan selengkapnya dari setiap PMK dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan empat belas aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di mana aturan turunan ini diharapkan dapat diimplementasikan.

&amp;ldquo;Kami berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya,&amp;rdquo; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Pemerintah pun berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan sebagai satu kesatuan yang utuh.

&amp;ldquo;Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bank Dunia Sebut UU HPP Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak hingga 1,2%
Berikut ini terkait daftar PMK yang diterbitkan:

- PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

- PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
- PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

- PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

- PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau serta PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

- PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas serta PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

- PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi serta PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sanksi Pelanggar Pajak dalam UU HPP Diturunkan Jadi Lebih Ringan, Cek di Sini
- PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial sekaligus PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

- PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Adapun untuk ketentuan selengkapnya dari setiap PMK dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.</content:encoded></item></channel></rss>
