<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Ini Modus Pencucian Uang Investasi Bodong, Pakai Aset Kripto hingga Robot Trading</title><description>PPATK mengungkap modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2574647/waspada-ini-modus-pencucian-uang-investasi-bodong-pakai-aset-kripto-hingga-robot-trading</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2574647/waspada-ini-modus-pencucian-uang-investasi-bodong-pakai-aset-kripto-hingga-robot-trading"/><item><title>Waspada! Ini Modus Pencucian Uang Investasi Bodong, Pakai Aset Kripto hingga Robot Trading</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2574647/waspada-ini-modus-pencucian-uang-investasi-bodong-pakai-aset-kripto-hingga-robot-trading</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2574647/waspada-ini-modus-pencucian-uang-investasi-bodong-pakai-aset-kripto-hingga-robot-trading</guid><pubDate>Kamis 07 April 2022 07:55 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/07/320/2574647/waspada-ini-modus-pencucian-uang-investasi-bodong-pakai-aset-kripto-hingga-robot-trading-PZEok02pwn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK ungkap modus pencucian uang investasi bodong (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/07/320/2574647/waspada-ini-modus-pencucian-uang-investasi-bodong-pakai-aset-kripto-hingga-robot-trading-PZEok02pwn.jpg</image><title>PPATK ungkap modus pencucian uang investasi bodong (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;  PPATK mengungkap modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satu modusnya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship. Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.
BACA JUGA:Makin Miskin! PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar

Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.
BACA JUGA:Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK : Kemungkinan Bertambah

&amp;ldquo;PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,&amp;rdquo; ujarnya, Kamis (7/4/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8zMS8xLzE0NjU1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang  diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang  berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.  Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa  barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan  yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan  menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna  menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh  masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk  investasi bodong yang sempat marak digandrungi. &amp;ldquo;Tidak ada investasi  yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua  tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu  sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya,&amp;rdquo; tegas Ivan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;  PPATK mengungkap modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satu modusnya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship. Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.
BACA JUGA:Makin Miskin! PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar

Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.
BACA JUGA:Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK : Kemungkinan Bertambah

&amp;ldquo;PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,&amp;rdquo; ujarnya, Kamis (7/4/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8zMS8xLzE0NjU1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang  diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang  berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.  Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa  barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan  yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan  menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna  menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh  masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk  investasi bodong yang sempat marak digandrungi. &amp;ldquo;Tidak ada investasi  yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua  tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu  sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya,&amp;rdquo; tegas Ivan.</content:encoded></item></channel></rss>
