<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keputusan Kasasi MA Bebaskan Fakhri Hilmi di Kasus Jiwasyara, Ini Respons OJK</title><description>OJK) memberikan penjelasan terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eks pejabat OJK Fakhri Hilmi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2575080/keputusan-kasasi-ma-bebaskan-fakhri-hilmi-di-kasus-jiwasyara-ini-respons-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2575080/keputusan-kasasi-ma-bebaskan-fakhri-hilmi-di-kasus-jiwasyara-ini-respons-ojk"/><item><title>Keputusan Kasasi MA Bebaskan Fakhri Hilmi di Kasus Jiwasyara, Ini Respons OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2575080/keputusan-kasasi-ma-bebaskan-fakhri-hilmi-di-kasus-jiwasyara-ini-respons-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/07/320/2575080/keputusan-kasasi-ma-bebaskan-fakhri-hilmi-di-kasus-jiwasyara-ini-respons-ojk</guid><pubDate>Kamis 07 April 2022 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/07/320/2575080/keputusan-kasasi-ma-bebaskan-fakhri-hilmi-di-kasus-jiwasyara-ini-respons-ojk-TO5hHoMN7P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/07/320/2575080/keputusan-kasasi-ma-bebaskan-fakhri-hilmi-di-kasus-jiwasyara-ini-respons-ojk-TO5hHoMN7P.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eks pejabat OJK Fakhri Hilmi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait kasus korupsi Jiwasraya.
BACA JUGA:Seleksi Jadi Bos OJK, Doddy Zulverdi Soroti Ketimpangan Sektor Keuangan RI

&quot;OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya,&quot; ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2022).
BACA JUGA:Inarno jika Terpilih Jadi DK OJK: Kapitalisasi Pasar Bursa Capai Rp15.000 Triliun

Kemudian lanjut dia hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.&quot;OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eks pejabat OJK Fakhri Hilmi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait kasus korupsi Jiwasraya.
BACA JUGA:Seleksi Jadi Bos OJK, Doddy Zulverdi Soroti Ketimpangan Sektor Keuangan RI

&quot;OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya,&quot; ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2022).
BACA JUGA:Inarno jika Terpilih Jadi DK OJK: Kapitalisasi Pasar Bursa Capai Rp15.000 Triliun

Kemudian lanjut dia hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.&quot;OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
