<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022</title><description>Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575518/ini-syarat-terbaru-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575518/ini-syarat-terbaru-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022"/><item><title>Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575518/ini-syarat-terbaru-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575518/ini-syarat-terbaru-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2022 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/320/2575518/ini-syarat-terbaru-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022-fzAjl29hmj.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Syarat mudik naik pesawat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/320/2575518/ini-syarat-terbaru-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022-fzAjl29hmj.JPG</image><title>Syarat mudik naik pesawat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022. PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengimplementasikan sejumlah aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 6 April 2022.
&amp;ldquo;Angkasa Pura I bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,&amp;rdquo; ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Jual Tiket Bus di Atas Harga Wajar saat Mudik Lebaran 2022, Izin Operator Bisa Dicabut!

Angkasa Pura 1 memastikan untuk Petugas bandara telah dilakukan pembersihan  pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray &amp;amp; x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi 7,6 Juta Orang Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta

&amp;ldquo;Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,&amp;rdquo; pungkas Faik Fahmi.
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib  menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang  sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan  sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib  menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib  menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter  dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan  belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan  vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid  test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping  perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan  COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022. PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengimplementasikan sejumlah aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 6 April 2022.
&amp;ldquo;Angkasa Pura I bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,&amp;rdquo; ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Jual Tiket Bus di Atas Harga Wajar saat Mudik Lebaran 2022, Izin Operator Bisa Dicabut!

Angkasa Pura 1 memastikan untuk Petugas bandara telah dilakukan pembersihan  pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray &amp;amp; x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi 7,6 Juta Orang Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta

&amp;ldquo;Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,&amp;rdquo; pungkas Faik Fahmi.
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib  menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang  sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan  sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib  menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib  menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter  dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan  belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan  vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid  test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping  perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan  COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.</content:encoded></item></channel></rss>
