<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik</title><description>Tilang elektronik dengan teknologi ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) sudah diterapkan di ruas tol yang beroperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575678/pemudik-hati-hati-ya-pelanggaran-di-tol-langsung-kena-tilang-elektronik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575678/pemudik-hati-hati-ya-pelanggaran-di-tol-langsung-kena-tilang-elektronik"/><item><title>Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575678/pemudik-hati-hati-ya-pelanggaran-di-tol-langsung-kena-tilang-elektronik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575678/pemudik-hati-hati-ya-pelanggaran-di-tol-langsung-kena-tilang-elektronik</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2022 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/320/2575678/pemudik-hati-hati-ya-pelanggaran-di-tol-langsung-kena-tilang-elektronik-MZxvKCwb5P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tilang elektronik di jalan tol (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/320/2575678/pemudik-hati-hati-ya-pelanggaran-di-tol-langsung-kena-tilang-elektronik-MZxvKCwb5P.jpg</image><title>Tilang elektronik di jalan tol (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tilang elektronik dengan teknologi ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) sudah diterapkan di ruas tol yang beroperasi. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, teknologi tersebut langsung dapat dengan intsan membaca pelanggaran para pengendara jika melakukan pelanggaran di dalam ruas tol.
Jika terdeteksi melakukan pelanggaran maka akan langsung di tindak secara hukum oleh Korlantas Polri yang sudah berkoordinasi sebelumnya.
BACA JUGA:Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Mengutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR integrasi sistem ETLE mulai diberlakukan di jalan tol trans Jawa dan Tol Trans Sumatera untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dengan koordinasi pihak kepolisian.
BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Tilang Elektronik di Jalan Tol Akan Berlaku Secara Nasional

Untuk mengukur batas kecepatan, juga dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).
Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal  berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian  untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal  (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau  agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar  menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
&quot;Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup,  Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan,&quot; tulis keterangan dalam laman  resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tilang elektronik dengan teknologi ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) sudah diterapkan di ruas tol yang beroperasi. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, teknologi tersebut langsung dapat dengan intsan membaca pelanggaran para pengendara jika melakukan pelanggaran di dalam ruas tol.
Jika terdeteksi melakukan pelanggaran maka akan langsung di tindak secara hukum oleh Korlantas Polri yang sudah berkoordinasi sebelumnya.
BACA JUGA:Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Mengutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR integrasi sistem ETLE mulai diberlakukan di jalan tol trans Jawa dan Tol Trans Sumatera untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dengan koordinasi pihak kepolisian.
BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Tilang Elektronik di Jalan Tol Akan Berlaku Secara Nasional

Untuk mengukur batas kecepatan, juga dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).
Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal  berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian  untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal  (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau  agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar  menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
&quot;Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup,  Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan,&quot; tulis keterangan dalam laman  resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
