<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Mudik Naik Pesawat? Cek Dulu Syaratnya</title><description>Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022 wajib diketahui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575875/mau-mudik-naik-pesawat-cek-dulu-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575875/mau-mudik-naik-pesawat-cek-dulu-syaratnya"/><item><title>Mau Mudik Naik Pesawat? Cek Dulu Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575875/mau-mudik-naik-pesawat-cek-dulu-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/320/2575875/mau-mudik-naik-pesawat-cek-dulu-syaratnya</guid><pubDate>Sabtu 09 April 2022 05:05 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/320/2575875/mau-mudik-naik-pesawat-cek-dulu-syaratnya-dOWRWdPoZq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat mudik naik pesawat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/320/2575875/mau-mudik-naik-pesawat-cek-dulu-syaratnya-dOWRWdPoZq.jpg</image><title>Syarat mudik naik pesawat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022 wajib diketahui. Aturan yang tercantum dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 sudah diterapkan di seluruh bandara PT Angkasa Pura I (Persero).
BACA JUGA:Aksi Menteri Basuki Keliling Cek Jalan Jelang Mudik Lebaran 2022

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
BACA JUGA:Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib  menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter  dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan  belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan  vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid  test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping  perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan  COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Selengkapnya: Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022 wajib diketahui. Aturan yang tercantum dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 sudah diterapkan di seluruh bandara PT Angkasa Pura I (Persero).
BACA JUGA:Aksi Menteri Basuki Keliling Cek Jalan Jelang Mudik Lebaran 2022

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
BACA JUGA:Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib  menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter  dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan  belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan  vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid  test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping  perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan  COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Selengkapnya: Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022</content:encoded></item></channel></rss>
