<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>23.737 Bidang Tanah Milik Negara Belum Punya Sertifikat</title><description>Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/470/2575854/23-737-bidang-tanah-milik-negara-belum-punya-sertifikat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/470/2575854/23-737-bidang-tanah-milik-negara-belum-punya-sertifikat"/><item><title>23.737 Bidang Tanah Milik Negara Belum Punya Sertifikat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/470/2575854/23-737-bidang-tanah-milik-negara-belum-punya-sertifikat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/08/470/2575854/23-737-bidang-tanah-milik-negara-belum-punya-sertifikat</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2022 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/470/2575854/23-737-bidang-tanah-milik-negara-belum-punya-sertifikat-6BFe1LBPys.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ribuan tanah milik negara belum punya sertifikat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/470/2575854/23-737-bidang-tanah-milik-negara-belum-punya-sertifikat-6BFe1LBPys.jpg</image><title>Ribuan tanah milik negara belum punya sertifikat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang. Sementara itu, target sertifikasi tahun 2022 adalah 32.636 bidang yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan bahwa pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Hibah Barang Milik Negara Rp488,5 Triliun dalam 3 Tahun
Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA:PNBP Hasil Pemanfaatan Barang Milik Negara Turun Jadi Rp366 Miliar 
&amp;ldquo;Kesuksesan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah, Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah,&amp;rdquo; terang Ani, Jumat (8/4/2022).Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan  inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah.
Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib  dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang  nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik  Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus  disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah  Daerah yang bersangkutan.</description><content:encoded>JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang. Sementara itu, target sertifikasi tahun 2022 adalah 32.636 bidang yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan bahwa pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Hibah Barang Milik Negara Rp488,5 Triliun dalam 3 Tahun
Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA:PNBP Hasil Pemanfaatan Barang Milik Negara Turun Jadi Rp366 Miliar 
&amp;ldquo;Kesuksesan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah, Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah,&amp;rdquo; terang Ani, Jumat (8/4/2022).Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan  inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah.
Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib  dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang  nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik  Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus  disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah  Daerah yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
