<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR 2022 Wajib Dibayar Full, Pengusaha Keberatan</title><description>Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar full Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577024/thr-2022-wajib-dibayar-full-pengusaha-keberatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577024/thr-2022-wajib-dibayar-full-pengusaha-keberatan"/><item><title>THR 2022 Wajib Dibayar Full, Pengusaha Keberatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577024/thr-2022-wajib-dibayar-full-pengusaha-keberatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577024/thr-2022-wajib-dibayar-full-pengusaha-keberatan</guid><pubDate>Senin 11 April 2022 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/11/320/2577024/thr-2022-wajib-dibayar-full-pengusaha-keberatan-O1gjVxTw02.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha keberatan pembayaran THR full (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/11/320/2577024/thr-2022-wajib-dibayar-full-pengusaha-keberatan-O1gjVxTw02.jpeg</image><title>Pengusaha keberatan pembayaran THR full (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar full Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Menanggapi hal  tersebut kalangan dunia usaha meminta kelonggaran agar pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, masih banyak sektor usaha yang baru dapat membuka usahanya secara penuh pada awal tahun ini akibat terdampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Sejumlah sektor seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, caf&amp;eacute;, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.
BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Berprofit Tinggi Beri THR Lebih ke Pekerja

&quot;Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,&quot; katanya, Senin (11/4/2022).
Namun, menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu, masalah pemberian THR hanya soal waktu. Pasalnya, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, maka tentu kewajibannya akan segera diselesaikan.
BACA JUGA:Ingat! Tak Bayar THR Pekerja, Sejumlah Sanksi Menanti Pengusaha

Sarman pun menilai posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
&quot;Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR,&quot; katanya.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat  Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan  Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dunia usaha pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk  mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR  kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun  2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6  Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan  dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Seiring dengan berangsur pulihnya perekonomian nasional, maka  Kemenaker juga menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara  penuh.
&quot;Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan  teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan  membayar THR juga harus di berikan ruang,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar full Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Menanggapi hal  tersebut kalangan dunia usaha meminta kelonggaran agar pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, masih banyak sektor usaha yang baru dapat membuka usahanya secara penuh pada awal tahun ini akibat terdampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Sejumlah sektor seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, caf&amp;eacute;, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.
BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Berprofit Tinggi Beri THR Lebih ke Pekerja

&quot;Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,&quot; katanya, Senin (11/4/2022).
Namun, menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu, masalah pemberian THR hanya soal waktu. Pasalnya, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, maka tentu kewajibannya akan segera diselesaikan.
BACA JUGA:Ingat! Tak Bayar THR Pekerja, Sejumlah Sanksi Menanti Pengusaha

Sarman pun menilai posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
&quot;Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR,&quot; katanya.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat  Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan  Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dunia usaha pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk  mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR  kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun  2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6  Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan  dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Seiring dengan berangsur pulihnya perekonomian nasional, maka  Kemenaker juga menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara  penuh.
&quot;Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan  teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan  membayar THR juga harus di berikan ruang,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
