<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disorot Jadi Ketua Dewan SDA, Menko Luhut: Enggak Ada Masalah Gitu Aja Kok Repot!</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait dipilihnya dia sebagai Dewan Pengawas Sumber Daya Air.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577187/disorot-jadi-ketua-dewan-sda-menko-luhut-enggak-ada-masalah-gitu-aja-kok-repot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577187/disorot-jadi-ketua-dewan-sda-menko-luhut-enggak-ada-masalah-gitu-aja-kok-repot"/><item><title>Disorot Jadi Ketua Dewan SDA, Menko Luhut: Enggak Ada Masalah Gitu Aja Kok Repot!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577187/disorot-jadi-ketua-dewan-sda-menko-luhut-enggak-ada-masalah-gitu-aja-kok-repot</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577187/disorot-jadi-ketua-dewan-sda-menko-luhut-enggak-ada-masalah-gitu-aja-kok-repot</guid><pubDate>Senin 11 April 2022 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/11/320/2577187/disorot-jadi-ketua-dewan-sda-menko-luhut-enggak-ada-masalah-gitu-aja-kok-repot-YSfSDBPriE.png" expression="full" type="image/jpeg">Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/11/320/2577187/disorot-jadi-ketua-dewan-sda-menko-luhut-enggak-ada-masalah-gitu-aja-kok-repot-YSfSDBPriE.png</image><title>Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait  dipilihnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Sumber Daya Air.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menko Luhut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres Nomor 53 Tahun 2022 yang  diteken Jokowi 6 April 2022 kemarin.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Luhut Jabatan Baru Lagi, Ini Tugas-tugasnya
&amp;ldquo;Saya mau lurusin yah Menko itu, bahkan semua Menko itu tugas dan kerjaannya banyak bukan hanya saya. Pak Mahfud sudah bilang karena PUPR itu kan (urus air) dan PUPR bawah siapa ? (Pak Menko) iya saya koordinasinya di saya,&amp;rdquo; kata Menko Luhut kepada media di  acara Business Matching tahap kedua di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Luhut menjelaskan sebagai tugas Menko Marves telah memiliki tanggung jawab untuk  mengkoordinir di bawah bidang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di mana salah satunya mengurusi sumber daya air.
BACA JUGA:Kisah ART Menko Luhut yang Bekerja 37 Tahun, Mbak Sur Ditawari Naik Haji tapi Resign

&amp;ldquo;Jadi gak ada masalah, gitu aja ko repot,&amp;rdquo; pungkasnya.Adapun tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional sebagaimana tertuang di Pasal 5 Perpres tersebut adalah:
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait  dipilihnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Sumber Daya Air.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menko Luhut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres Nomor 53 Tahun 2022 yang  diteken Jokowi 6 April 2022 kemarin.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Luhut Jabatan Baru Lagi, Ini Tugas-tugasnya
&amp;ldquo;Saya mau lurusin yah Menko itu, bahkan semua Menko itu tugas dan kerjaannya banyak bukan hanya saya. Pak Mahfud sudah bilang karena PUPR itu kan (urus air) dan PUPR bawah siapa ? (Pak Menko) iya saya koordinasinya di saya,&amp;rdquo; kata Menko Luhut kepada media di  acara Business Matching tahap kedua di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Luhut menjelaskan sebagai tugas Menko Marves telah memiliki tanggung jawab untuk  mengkoordinir di bawah bidang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di mana salah satunya mengurusi sumber daya air.
BACA JUGA:Kisah ART Menko Luhut yang Bekerja 37 Tahun, Mbak Sur Ditawari Naik Haji tapi Resign

&amp;ldquo;Jadi gak ada masalah, gitu aja ko repot,&amp;rdquo; pungkasnya.Adapun tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional sebagaimana tertuang di Pasal 5 Perpres tersebut adalah:
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.</content:encoded></item></channel></rss>
