<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin: Industri yang Pakai Solar Subsidi Bakal Kena Sanksi</title><description>Pelaku industri dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577265/menperin-industri-yang-pakai-solar-subsidi-bakal-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577265/menperin-industri-yang-pakai-solar-subsidi-bakal-kena-sanksi"/><item><title>Menperin: Industri yang Pakai Solar Subsidi Bakal Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577265/menperin-industri-yang-pakai-solar-subsidi-bakal-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/11/320/2577265/menperin-industri-yang-pakai-solar-subsidi-bakal-kena-sanksi</guid><pubDate>Senin 11 April 2022 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/11/320/2577265/menperin-industri-yang-pakai-solar-subsidi-bakal-kena-sanksi-ZygIBvdhPO.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Agus Gumiwang larang industri pakai BBM subsidi (Foto: Kemenperin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/11/320/2577265/menperin-industri-yang-pakai-solar-subsidi-bakal-kena-sanksi-ZygIBvdhPO.jpeg</image><title>Menperin Agus Gumiwang larang industri pakai BBM subsidi (Foto: Kemenperin)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku industri dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada sanksi bagi industri yang melanggar.
&amp;ldquo;Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,&amp;rdquo; kata Agus, Senin (11/4/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Biang Kerok Penyebab Solar Subsidi Langka
Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021 kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, melonjak dari 214,9 juta liter pada 2019.
Menperin meyakini sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BACA JUGA:Menteri ESDM Tegur Sopir Truk yang Antre BBM: Bilang ke Bos Jangan Pakai Solar Subsidi! 
Perpres itu menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.&amp;ldquo;Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri,  yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar  bersubsidi. Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial  Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel  Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,&amp;rdquo;  kata Menperin.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi akan  dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS)  yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk  Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator  Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan  perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan  hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait seperti  Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI  Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku industri dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada sanksi bagi industri yang melanggar.
&amp;ldquo;Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,&amp;rdquo; kata Agus, Senin (11/4/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Biang Kerok Penyebab Solar Subsidi Langka
Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021 kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, melonjak dari 214,9 juta liter pada 2019.
Menperin meyakini sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BACA JUGA:Menteri ESDM Tegur Sopir Truk yang Antre BBM: Bilang ke Bos Jangan Pakai Solar Subsidi! 
Perpres itu menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.&amp;ldquo;Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri,  yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar  bersubsidi. Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial  Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel  Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,&amp;rdquo;  kata Menperin.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi akan  dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS)  yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk  Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator  Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan  perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan  hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait seperti  Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI  Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.</content:encoded></item></channel></rss>
