<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual</title><description>Jual beli motor dan mobil bekas kini dikenakan pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577646/jual-beli-motor-dan-mobil-bekas-kena-ppn-1-1-dari-harga-jual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577646/jual-beli-motor-dan-mobil-bekas-kena-ppn-1-1-dari-harga-jual"/><item><title>Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577646/jual-beli-motor-dan-mobil-bekas-kena-ppn-1-1-dari-harga-jual</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577646/jual-beli-motor-dan-mobil-bekas-kena-ppn-1-1-dari-harga-jual</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577646/jual-beli-motor-dan-mobil-bekas-kena-ppn-1-1-dari-harga-jual-JOP551bDl8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jual beli motor dan mobil bekas kena PPN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577646/jual-beli-motor-dan-mobil-bekas-kena-ppn-1-1-dari-harga-jual-JOP551bDl8.jpg</image><title>Jual beli motor dan mobil bekas kena PPN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jual beli motor dan mobil bekas kini dikenakan pajak. Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1% dari harga jual.
Aturan jual beli motor dan mobil bekas kena PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.
BACA JUGA:Kena PPN, Sri Mulyani Pajaki Penyaluran LPG Non Subsidi! Ini Hitung-hitungannya
&amp;ldquo;Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual,&amp;rdquo; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.
BACA JUGA:Perjalanan Keagamaan Kena PPN Segini, Umrah Bakal Dipajaki?
Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April  2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas  kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut  menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan  kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan  kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum  pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jual beli motor dan mobil bekas kini dikenakan pajak. Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1% dari harga jual.
Aturan jual beli motor dan mobil bekas kena PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.
BACA JUGA:Kena PPN, Sri Mulyani Pajaki Penyaluran LPG Non Subsidi! Ini Hitung-hitungannya
&amp;ldquo;Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual,&amp;rdquo; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.
BACA JUGA:Perjalanan Keagamaan Kena PPN Segini, Umrah Bakal Dipajaki?
Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April  2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas  kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut  menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan  kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan  kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum  pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.</content:encoded></item></channel></rss>
