<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN</title><description>Jasa keagamaan termasuk umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577672/jasa-keagamaan-termasuk-umrah-tak-kena-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577672/jasa-keagamaan-termasuk-umrah-tak-kena-ppn"/><item><title>Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577672/jasa-keagamaan-termasuk-umrah-tak-kena-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577672/jasa-keagamaan-termasuk-umrah-tak-kena-ppn</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577672/jasa-keagamaan-termasuk-umrah-tak-kena-ppn-pP6L6NRBuh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Umrah tak dikenakan PPN (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577672/jasa-keagamaan-termasuk-umrah-tak-kena-ppn-pP6L6NRBuh.jpg</image><title>Umrah tak dikenakan PPN (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jasa keagamaan termasuk umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
BACA JUGA:Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual

&quot;Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,&quot; katanya, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Mahal dan Tarif PPN Naik Bikin Keuntungan UMKM Tergerus 30%

Saat tarif PPN sebesar 11% berlaku pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Dalam aturan ini, beberapa ketentuan terkait PPN untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.Salah satu poin PMK tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke  tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar  1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan  dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat  lain.
Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat  lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55% dari keseluruhan  tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah,  pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di  bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena  pajak (JKP).
Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jasa keagamaan termasuk umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
BACA JUGA:Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual

&quot;Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,&quot; katanya, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Mahal dan Tarif PPN Naik Bikin Keuntungan UMKM Tergerus 30%

Saat tarif PPN sebesar 11% berlaku pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Dalam aturan ini, beberapa ketentuan terkait PPN untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.Salah satu poin PMK tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke  tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar  1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan  dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat  lain.
Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat  lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55% dari keseluruhan  tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah,  pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di  bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena  pajak (JKP).
Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.</content:encoded></item></channel></rss>
